ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, May 18, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha dan Aktivitas Warga Hingga 31 Oktober

by Redaksi
15 November 2020
in Pemerintahan
0
Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha dan Aktivitas Warga Hingga 31 Oktober

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi bacakan keputusan perpanjangan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya, mulai 18-31 Oktober mendatang.

          
Jumlah Pembaca: 437
Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi bacakan keputusan perpanjangan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya, mulai 18-31 Oktober mendatang.

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota  Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk, pembatasan kegiatan  usaha berlaku selama 14 hari kerja, yaitu sejak tanggal 04-17 Oktober 2020. Kemudian, keputusan ini diperpanjang lagi mulai 18-31 Oktober mendatang.

Adapun, pembatasan kegiatan usaha berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dengan beberapa ketentuan. Seperti, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan diberikan dengan cara dibawa pulang (take away) dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Untuk di luar wilayah PSKS, pelayanan makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian disampaikan Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, kemarin (18/10/2020).

BACA JUGA

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Potong Tumpeng

Walikota Depok Dorong Pengembangan Karakter dan Prestasi Siswa Melalui Ajang Lomba LLP

Renja DLHK, Bappeda Kota Depok Evaluasi Program Sanitasi dan Adiwiyata Sekolah

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/kegiatan lainnya hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota
Depok

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

by Redaksi
28 April 2025
0
0

Pemerintah Kota Depok menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke-26 Kota...

Read more
HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Potong Tumpeng

HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Potong Tumpeng

25 April 2025
0
Walikota Depok Dorong Pengembangan Karakter dan Prestasi Siswa Melalui Ajang Lomba LLP

Walikota Depok Dorong Pengembangan Karakter dan Prestasi Siswa Melalui Ajang Lomba LLP

24 April 2025
0

Renja DLHK, Bappeda Kota Depok Evaluasi Program Sanitasi dan Adiwiyata Sekolah

10 March 2025
0

Ini Komitmen Supian Suri Usai Dilantik Jadi Wali Kota Depok 2025-2030

22 February 2025
0

Depok Pertahankan Predikat Kota Pangan Aman

11 February 2025
0
Next Post
SMAN 1 Cihaurbeuti Adakan Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Online

SMAN 1 Cihaurbeuti Adakan Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Online

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In