ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, July 16, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Akan Berikan Sanksi Bagi Warga Yang Melanggar PSBB

by Redaksi
6 June 2020
in Pemerintahan
0
Wali Kota Depok Tinjau Check Point PSBB di Simpang Siliwangi

Wali Kota Depok Tinjau Check Point PSBB di Simpang Siliwangi

          
Wali Kota Depok Tinjau Check Point PSBB di Simpang Siliwangi
Wali Kota Depok Mohammad Idris

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota Depok akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu ditegaskan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Aturan tersebut dikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, Rabu (6/5/2020).

“Perubahan Perwal menjadi landasan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB di Depok. Apalagi Kota Depok kini sedang melaksanakan PSBB tahap dua sejak 29 April hingga 12 Mei 2020,” tandas Mohammad Idris.

“Sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan,” lanjutnya.

BACA JUGA

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

Disebutkan M. Idris, mulai hari ini, Rabu, Perangkat Pemerintah Kota, Pol PP, bersama instansi terkait dibantu Polisi dan TNI, akan sidak ke toko-toko yang masih buka untuk menutup tokonya kecuali toko bahan pokok.

“Bagi pelanggar PSBB dapat juga dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 399

BeritaTerkait

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok
BERITA UTAMA

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

by Redaksi
25 June 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan...

Read more
Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

1 July 2025
0
Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

11 June 2025
0

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

6 June 2025
0

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

3 June 2025
0

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

28 April 2025
0
Next Post
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Depok bagikan ratusan takjil dan sejumlah masker

DPD KNPI Kota Depok, Bagikan Takjil dan Masker ke Warga

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In