Pemkot Depok Akan Berikan Sanksi Bagi Warga Yang Melanggar PSBB

by Redaksi
0 Komentar 282 Pembaca
Wali Kota Depok Tinjau Check Point PSBB di Simpang Siliwangi

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota Depok akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu ditegaskan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Aturan tersebut dikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, Rabu (6/5/2020).

“Perubahan Perwal menjadi landasan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB di Depok. Apalagi Kota Depok kini sedang melaksanakan PSBB tahap dua sejak 29 April hingga 12 Mei 2020,” tandas Mohammad Idris.

“Sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan,” lanjutnya.

Disebutkan M. Idris, mulai hari ini, Rabu, Perangkat Pemerintah Kota, Pol PP, bersama instansi terkait dibantu Polisi dan TNI, akan sidak ke toko-toko yang masih buka untuk menutup tokonya kecuali toko bahan pokok.

“Bagi pelanggar PSBB dapat juga dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (gus)

Baca juga

Tinggalkan Komentar