Swara pendidikan (Tasikmalaya) – Nasib kurang beruntung menimpa Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol cilok asal Kecamatan Cisayong. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Rp130 juta oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tertanggal 20 November 2025.
Yadi, yang sehari-hari berjualan untuk menghidupi keluarga, mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut. Ia bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya tidak pernah menggelapkan uang ketika masih bekerja di sebuah konter handphone milik rekannya, Ichsan.
“Saya demi Allah tidak mengambil uang itu. Saya hanya pedagang kecil, dan ini pertama kali saya berurusan dengan hukum,” ungkap Yadi dengan suara bergetar saat didampingi kuasa hukumnya, (25/11/25).
TCM LAW FIRM: Ada Kejanggalan, Utamakan Restorative Justice
Tim kuasa hukum Yadi dari TCM LAW FIRM, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., dan Kusnadi Pratama, S.H., menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus. Mereka menegaskan Yadi adalah masyarakat kecil yang harus mendapat perlindungan hukum yang adil.
“Kami meminta agar perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan pelaku kriminal. Ia pedagang kecil, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.
Menurut tim hukum, perlu dilakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, bukti transaksi, serta kemungkinan adanya kesalahpahaman dalam pengelolaan uang di konter HP tersebut.
Minta Atensi Gubernur Jawa Barat
Kasus ini juga menyita perhatian setelah kuasa hukum meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut memberikan atensi. Mereka berharap pemerintah daerah turut memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil seperti Yadi harus dilindungi. Kami mengajak Bapak Dedi Mulyadi untuk memantau kasus ini agar tidak melenceng dari rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.
Keluarga Yadi: Hanya Ingin Keadilan Berdiri Tegak
Keluarga Yadi berharap aparat penegak hukum benar-benar memeriksa fakta secara objektif, tanpa terburu-buru menyimpulkan kesalahan.
“Yadi itu orangnya jujur. Tidak mungkin mengambil uang sebanyak itu. Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice
Untuk memastikan proses berjalan adil, TCM LAW FIRM memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik. Mereka akan mengawal seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Kami akan tempuh seluruh langkah yang tersedia. Yang terpenting, Yadi harus mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutup Setiawan Jodi Fakhar. (AK)




