ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 27, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

by SWARA PENDIDIKAN
27 November 2025
in KABAR DAERAH
0
Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

Yadi bersama tim kuasa hukum (foto.dok.pribadi)

          

 

 

Swara pendidikan (Tasikmalaya) – Nasib kurang beruntung menimpa Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol cilok asal Kecamatan Cisayong. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Rp130 juta oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tertanggal 20 November 2025.

Yadi, yang sehari-hari berjualan untuk menghidupi keluarga, mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut. Ia bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya tidak pernah menggelapkan uang ketika masih bekerja di sebuah konter handphone milik rekannya, Ichsan.

BACA JUGA

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan

SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

“Saya demi Allah tidak mengambil uang itu. Saya hanya pedagang kecil, dan ini pertama kali saya berurusan dengan hukum,” ungkap Yadi dengan suara bergetar saat didampingi kuasa hukumnya, (25/11/25).

 

TCM LAW FIRM: Ada Kejanggalan, Utamakan Restorative Justice

Tim kuasa hukum Yadi dari TCM LAW FIRM, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., dan Kusnadi Pratama, S.H., menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus. Mereka menegaskan Yadi adalah masyarakat kecil yang harus mendapat perlindungan hukum yang adil.

“Kami meminta agar perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan pelaku kriminal. Ia pedagang kecil, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.

Menurut tim hukum, perlu dilakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, bukti transaksi, serta kemungkinan adanya kesalahpahaman dalam pengelolaan uang di konter HP tersebut.

 

Minta Atensi Gubernur Jawa Barat

Kasus ini juga menyita perhatian setelah kuasa hukum meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut memberikan atensi. Mereka berharap pemerintah daerah turut memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil seperti Yadi harus dilindungi. Kami mengajak Bapak Dedi Mulyadi untuk memantau kasus ini agar tidak melenceng dari rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.

 

Keluarga Yadi: Hanya Ingin Keadilan Berdiri Tegak

Keluarga Yadi berharap aparat penegak hukum benar-benar memeriksa fakta secara objektif, tanpa terburu-buru menyimpulkan kesalahan.

“Yadi itu orangnya jujur. Tidak mungkin mengambil uang sebanyak itu. Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar,” ujar salah satu anggota keluarga.

 

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Untuk memastikan proses berjalan adil, TCM LAW FIRM memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik. Mereka akan mengawal seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Kami akan tempuh seluruh langkah yang tersedia. Yang terpenting, Yadi harus mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutup Setiawan Jodi Fakhar. (AK)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 10

BeritaTerkait

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum
KABAR DAERAH

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
26 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) — Sengketa pemilihan Ketua Sekolah...

Read more
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan

25 November 2025
0
SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

24 November 2025
0

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

23 November 2025
0

Pepadu Karbon: Inovasi Irwan Taufiqurrahman Ubah Cara Belajar Siswa

23 November 2025
0

SMPN 2 Kalinyamatan Rayakan Harlah ke-40: “Meraih Masa, Merajut Asa”

22 November 2025
0
Next Post
250 Guru BK Ikuti Talkshow “Membangun Sekolah Aman Cegah Bullying dan Radikalisme” di Balaikota Depok

250 Guru BK Ikuti Talkshow “Membangun Sekolah Aman Cegah Bullying dan Radikalisme” di Balaikota Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In