ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, March 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

by SWARA PENDIDIKAN
27 November 2025
in KABAR DAERAH
0
Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

Yadi bersama tim kuasa hukum (foto.dok.pribadi)

        

 

 

Swara pendidikan (Tasikmalaya) – Nasib kurang beruntung menimpa Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol cilok asal Kecamatan Cisayong. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Rp130 juta oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tertanggal 20 November 2025.

Yadi, yang sehari-hari berjualan untuk menghidupi keluarga, mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut. Ia bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya tidak pernah menggelapkan uang ketika masih bekerja di sebuah konter handphone milik rekannya, Ichsan.

BACA JUGA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

Jepara International Furniture Buyer Weeks 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Pasar Furnitur Jepara ke Tingkat Global

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

“Saya demi Allah tidak mengambil uang itu. Saya hanya pedagang kecil, dan ini pertama kali saya berurusan dengan hukum,” ungkap Yadi dengan suara bergetar saat didampingi kuasa hukumnya, (25/11/25).

 

TCM LAW FIRM: Ada Kejanggalan, Utamakan Restorative Justice

Tim kuasa hukum Yadi dari TCM LAW FIRM, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., dan Kusnadi Pratama, S.H., menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus. Mereka menegaskan Yadi adalah masyarakat kecil yang harus mendapat perlindungan hukum yang adil.

“Kami meminta agar perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan pelaku kriminal. Ia pedagang kecil, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.

Menurut tim hukum, perlu dilakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, bukti transaksi, serta kemungkinan adanya kesalahpahaman dalam pengelolaan uang di konter HP tersebut.

 

Minta Atensi Gubernur Jawa Barat

Kasus ini juga menyita perhatian setelah kuasa hukum meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut memberikan atensi. Mereka berharap pemerintah daerah turut memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil seperti Yadi harus dilindungi. Kami mengajak Bapak Dedi Mulyadi untuk memantau kasus ini agar tidak melenceng dari rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.

 

Keluarga Yadi: Hanya Ingin Keadilan Berdiri Tegak

Keluarga Yadi berharap aparat penegak hukum benar-benar memeriksa fakta secara objektif, tanpa terburu-buru menyimpulkan kesalahan.

“Yadi itu orangnya jujur. Tidak mungkin mengambil uang sebanyak itu. Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar,” ujar salah satu anggota keluarga.

 

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Untuk memastikan proses berjalan adil, TCM LAW FIRM memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik. Mereka akan mengawal seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Kami akan tempuh seluruh langkah yang tersedia. Yang terpenting, Yadi harus mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutup Setiawan Jodi Fakhar. (AK)

BeritaTerkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara
NASIONAL

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Jepara – Menteri Koordinator Bidang Pangan...

Read more
Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

10 March 2026
0
Jepara International Furniture Buyer Weeks 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Pasar Furnitur Jepara ke Tingkat Global

Jepara International Furniture Buyer Weeks 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Pasar Furnitur Jepara ke Tingkat Global

9 March 2026
0

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0

Wabup Jepara Luncurkan Kartu Mebel dan Lepas 20 IKM ke IFEX 2026

2 March 2026
0

SDN Tulakan 1 Donorojo Optimalkan Pembentukan Karakter Religius di Bulan Ramadhan

24 February 2026
0
Next Post
250 Guru BK Ikuti Talkshow “Membangun Sekolah Aman Cegah Bullying dan Radikalisme” di Balaikota Depok

250 Guru BK Ikuti Talkshow “Membangun Sekolah Aman Cegah Bullying dan Radikalisme” di Balaikota Depok

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id