Swara Pendidikan (Jepara) – Penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber utama penguatan fiskal Kabupaten Jepara. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan layanan publik di berbagai sektor.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jepara (BPKAD) mencatat, realisasi opsen PKB pada 2025 mencapai Rp71,49 miliar dari target Rp70,46 miliar. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB mencapai Rp42,19 miliar, melampaui target Rp34,42 miliar.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, opsen merupakan bagian dari penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, kemudian dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Witiarso, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan opsen memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di tingkat daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Menurut Witiarso yang akrab disapa Mas Wiwit, penerimaan opsen menjadi bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang berbagai program prioritas. Dana tersebut diarahkan untuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan publik lainnya.
“Prinsipnya, setiap penerimaan daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026, realisasi penerimaan opsen berjalan sesuai target tahunan. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp5,84 miliar atau 8,1 persen dari target Rp72,22 miliar. Sementara opsen BBNKB terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.
Pemerintah Kabupaten Jepara optimistis tren positif tersebut akan terus berlanjut guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersil atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.



