
Swara Pendidikan (Depok) – Para operator sekolah di Depok memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas program-program kesejahteraan yang telah diterapkan. Salah satunya adalah program honor yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dianggap sangat membantu dalam meningkatkan taraf hidup mereka.
Ahmad Sobari, seorang operator sekolah di SDN Cinangka 2 Depok, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas implementasi program honor yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, program ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara tenaga kerja non-ASN seperti operator sekolah dan instansi yang membutuhkan dukungan staf.
Walaupun belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia merasa dihargai dan berharap program ini dapat terus dilanjutkan karena sangat membantu dalam menjamin kesejahteraan para staf penatausahaan sekolah
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pembinaan SD, Wawang Buang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sejak awal pemerintahan Idris-Imam memang telah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN seperti operator sekolah maupun guru honorer.
Misalnya, guru honorer kini mendapatkan insentif sebesar Rp 2.250.000 per bulan, sementara petugas keamanan dan kebersihan mendapat Rp 1,5 juta, meningkat dari angka sebelumnya Rp 1.250.000. Selain itu mereka juga diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berupa pemberian subsidi bagi iuran BPJS, di mana 4% dari total iuran ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan guru hanya perlu membayar 1%. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh guru honorer yang bertugas di Kota Depok
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang selama ini belum berstatus ASN atau PPPK. Program ini mencakup berbagai manfaat, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Selain itu, dalam BPJS Ketenagakerjaan, tenaga pendidik mendapat empat jenis jaminan: jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Jika terjadi musibah seperti kecelakaan atau meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta, dan anak-anak guru honorer yang meninggal dapat memperoleh beasiswa. (Supri)