• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, April 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mohammad Thamrin Ingatkan Jangan Ada Lagi Sekolah Tahan Ijazah Siswa

by SWARA PENDIDIKAN
24 February 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Mohammad Thamrin Ingatkan Jangan Ada Lagi Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Surat Edaran Disdik Terkait larangan sekolah tahan ijazah siswa

        
Surat Edaran Disdik Terkait larangan sekolah tahan ijazah siswa

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin meminta kepada sekolah baik negeri maupun swasta untuk tidak menahan ijazah siswa.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Kadisdik usai mengikuti pembukaan Lomba-lomba Pendidikan di Sekolah Cakrabuana, Selasa (23/2/2021).

Menurut Thamrin, pihak Disdik juga sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 421/2254/Pemb.SMP/2021 kepada seluruh sekolah negeri dan swasta se Kota Depok.

Surat Edaran ini tambahnya, mengacu pada himbauan Dinas Pendidikan Jawa Barat nomor 421/15270/Pemb.SMP/2020 terkait dengan ijazah siswa.

BACA JUGA

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

Dalam SE tertanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menyebutkan.

  1. Ijazah adalah hak konstitusionil siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.
  2. Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
  3. Sekolah membuat data inventaris ijazah dalam bentuk Excel yang dilengkapi dengan keterangan (alasan tidak diambil), lengkap dengan alamat siswa yang dibuat setiap tahun pelajaran.
  4. Bila ada ijazah yang tertahan, segera koordinasi dengan pihak orang tua siswa.
  5. Apabila tidak ada tindaklanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ijazah ke alamat siswa yang bersangkutan atau melalui kurir.
  6. Penyerahan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 kepada Satuan Pendidikan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima  dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan Ijazah.
  7. Sekolah menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada Dinas Pendidikan Kota Depok.
  8. Apabila sekolah tidak melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam surat edaran ini, akan dilakukan peninjauan kembali terkait Surat Ijin Memimpin dan Ijin Operasional Sekolah.

Melalui SE ini Thamrin berharap tidak ada lagi sekolah negeri dan swasta yang menahan ijazah siswa. “Apabila ada sekolah yang menahan ijazah hanya karena siswa belum melunasi administrasi, orang tuanya tinggal bikin surat pernyataan saja diatas materai, apakah mau dicicil atau bagaimana. Nanti itu kesepakatan antara orang tua dengan pihak sekolah,” pungkasnya. (Agus)

BeritaTerkait

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi
METROPOLITAN

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
0

  ‎Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok) — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting...

Read more
RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

10 April 2026
0

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

9 April 2026
0

Rumah Baca Ceria (RBC) Fasilitasi Diskusi Mahasiswi tentang Tradisi Pengobatan Jawa

9 April 2026
0

Raden Muchamad Zakky: Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu Pembinaan Siswa di Depok

8 April 2026
0
Next Post
Sertijab Kasubag di KCD Wilayah XIII, Totong Gantikan Arso Budiriyadi

Sertijab Kasubag di KCD Wilayah XIII, Totong Gantikan Arso Budiriyadi

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id