
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin meminta kepada sekolah baik negeri maupun swasta untuk tidak menahan ijazah siswa.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Kadisdik usai mengikuti pembukaan Lomba-lomba Pendidikan di Sekolah Cakrabuana, Selasa (23/2/2021).
Menurut Thamrin, pihak Disdik juga sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 421/2254/Pemb.SMP/2021 kepada seluruh sekolah negeri dan swasta se Kota Depok.
Surat Edaran ini tambahnya, mengacu pada himbauan Dinas Pendidikan Jawa Barat nomor 421/15270/Pemb.SMP/2020 terkait dengan ijazah siswa.
Dalam SE tertanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menyebutkan.
- Ijazah adalah hak konstitusionil siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.
- Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
- Sekolah membuat data inventaris ijazah dalam bentuk Excel yang dilengkapi dengan keterangan (alasan tidak diambil), lengkap dengan alamat siswa yang dibuat setiap tahun pelajaran.
- Bila ada ijazah yang tertahan, segera koordinasi dengan pihak orang tua siswa.
- Apabila tidak ada tindaklanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ijazah ke alamat siswa yang bersangkutan atau melalui kurir.
- Penyerahan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 kepada Satuan Pendidikan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan Ijazah.
- Sekolah menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada Dinas Pendidikan Kota Depok.
- Apabila sekolah tidak melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam surat edaran ini, akan dilakukan peninjauan kembali terkait Surat Ijin Memimpin dan Ijin Operasional Sekolah.
Melalui SE ini Thamrin berharap tidak ada lagi sekolah negeri dan swasta yang menahan ijazah siswa. “Apabila ada sekolah yang menahan ijazah hanya karena siswa belum melunasi administrasi, orang tuanya tinggal bikin surat pernyataan saja diatas materai, apakah mau dicicil atau bagaimana. Nanti itu kesepakatan antara orang tua dengan pihak sekolah,” pungkasnya. (Agus)