SwaraPendidikan (Depok) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan menghentikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang melanggar aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, di Jakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap sekolah lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan proses penerimaan murid baru serta pengelolaan dana BOS. Tujuannya tak lain untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
“Sekolah harus menjalankan SPMB dengan penuh integritas. Sanksi administratif seperti penghentian Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) akan diberlakukan bagi sekolah yang melakukan kecurangan,” tegas Atip.
SPMB Lebih Fleksibel dan Berbasis Domisili
Atip mengatakan, SPMB 2025 hadir dengan beberapa pembaruan signifikan. Salah satunya adalah pengutamaan jalur domisili di antara empat jalur pendaftaran yang tersedia. Ini dilakukan karena pada sistem sebelumnya, banyak murid yang tidak diterima hanya karena perbedaan jarak yang tidak signifikan dari sekolah tujuan.
“Sistem sebelumnya terlalu kaku. SPMB hadir sebagai solusi, karena berbasis domisili yang lebih fleksibel dan adil,” jelas Atip.
Tiga Tujuan Besar SPMB
Wamendikdasmen menegaskan bahwa sistem baru ini dibuat bukan sekadar untuk mengganti PPDB, tetapi untuk menjawab tiga tantangan utama dalam dunia pendidikan:
- Menjamin akses yang merata terhadap pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
- Memastikan semua anak bisa bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa terkecuali.
- Melindungi keberlangsungan sekolah swasta, agar tidak kehilangan peserta didik akibat ketimpangan sistem zonasi.
“Kami meminta pemerintah daerah ikut memfasilitasi proses ini, termasuk membantu pembiayaan siswa yang masuk ke sekolah swasta,” ujarnya.
Atip menekankan bahwa sanksi penghentian Dana BOS tidak bersifat pidana, melainkan administratif dan edukatif.
“Sanksi di sini bukan untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembelajaran agar semua pihak menjalankan SPMB secara jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya. **
Editor: Gus JP