
SWARAPENDIDIKAN.CO.ID (KOTABARU, KALSEL) – Untuk menunjang pembangunan di pedesaan perlu ada aturan yang bisa memberikan kepastian dalam setiap pengambilan keputusan. Ini sangat penting agar setiap langkah pembangunan di pedesaan tetap pada koridor hukum yang pasti dan tidak menyalahi aturan dari pemerintah daerah.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kotabaru dari fraksi Partai Golkar, Arbani, S.PdI, MAP saat gelar sosialisasi perundang-undangan pemerintah daerah di desa Serongga dan desa Langadai, kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dari tanggal 18 – 20 Agustus, di hadiri oleh Kepala Desa , Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Serongga, Sulimansyah, S.Sos saat mengaku sangat bersyukur anggota Dewan datang langsung untuk mensosialisasikan perda tersebut. Banyak masukan dari masyarakat desa Serongga yang disampaikan saat pertemuan tersebut, antara lain masalah jalan, masalah pasar yang sampai saat ini belum dipergunakan padahal bangunannya sudah ada.
Sementara itu, di desa Langadai selain mensosialisasikan perda , Arbani juga banyak mendapat masukan dari warga desa tersebut, yang paling utama adalah masalah jalan, juga keluhan dari warga RT 07 yang sampai saat ini belum teraliri listrik, masalah bidan desa yang tidak ada, juga masalah pendidikan yang sampai saat ini belum memiliki SMP maupun SMA. Kepala Desa Langadai, Eddy Marhadi berharap pemerintah kabupaten bisa memperhatikan apa yang diharapkan warga agar desa Langadai bisa lebih maju.
Acara di dua desa tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis peraturan perundang-undangan daerah untuk bisa diteruskan pada perangkat desa untuk bisa dipelajari dan dipahami. (deddy@mier)

simak juga videonya