• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

by SWARA PENDIDIKAN
22 August 2021
in Jakarta, Opini
0
Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

Kamsul Hasan bersama teman-teman wartawan www.voi.id dan www.era.id

Kamsul Hasan bersama teman-teman wartawan www.voi.id dan www.era.id

Swara Pendidikan.co.id (Jakarta)  – Kita jangan sampai tersandera pemberitaan selama 12 tahun. Demikian diungkap Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan ahli pers Dewan Pers,  Kamsul Hasan saat membuka diskusi “Rambu Pemberitaan Media di Indonesia” di Tebet Barat Dalam 3, Jakarta Selatan. Kamis (19/11/2020).

Diskusi yang diikuti teman-teman wartawan www.voi.id dan www.era.id  juga membahas tentang perkembangan platform media dan hukum yang mengaturnya.

“Indonesia setidaknya memiliki tiga undang-undang yang mengatur media atau proses komunikasi,” ungkap Kamsul.

Dalam paparannya, Kamsul menjelaskan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berinduk pada Pasal 28 UUD 1945 naskah asli. Penanggung jawab perusahaan pers bila melanggar Pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 13 diancam pidana denda maksimal Rp 500 juta, tidak ada ancaman pidana badan.

BACA JUGA

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

ParagonCorp Raih Penghargaan “Mitra Terbaik Pendukung Talenta Kewirausahaan” dari Kemendiktisaintek

BRI Resmi Rebranding di Usia 130 Tahun, Bidik Segmen Urban dan Generasi Muda

Berbeda dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. UU ini lahir setelah Pasal 28 UUD 1945 diamandemen. Itu sebabnya pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (5) atau ayat (6) ancamannya pada Pasal 57 terdapat pidana penjara 5 tahun.

Lain lagi dengan media sosial, media yang tidak memenuhi UU Pers, penyelesaian sengketanya gunakan UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Meski sudah diatur dengan UU di atas, namun ada dua hal yang memerlukan perhatian khusus karena diatur oleh undang-undang khusus yaitu pornografi dan identitas anak berhadapan dengan hukum.

Baik UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi maupun UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan UU yang Lex Specialis karena itu akan diutamakan penerapan pada platform media apa pun.

Apalagi UU Pornografi bersifat delik umum atau delik biasa, sehingga tidak dibutuhkan pengaduan khusus untuk menjalankan atau menegakkan peraturan ini.

Terkait definisi pornografi kita bisa membaca pada Pasal 4 ayat (1) dan jasa pornografi di Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, berikut dengan ancamannya pada Pasal terkait.

Wartawan bukan tidak boleh memberitakan kasus anak berhadapan dengan hukum. UU SPPA, hanya melarang membuka identitas terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Rumusannya ada pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA, sedangkan ancamannya pada Pasal 97. Terkait ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta, Dewan Pers berusaha melakukan langkah preventif membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Bila wartawan dan perusahaan pers patuh pada PPRA, pasti terhindar dari UU SPPA. Sebab itu PPRA menjadi sangat penting dan wartawan harus tinggalkan definisi anak pada Pasal 5 KEJ karena sudah usang.

“Pasal 5 KEJ itu bersumber dari KUHP, peninggalan Belanda. Pasca Pasal 28 UUD 1945 dan lahir Pasal 28B menjadi payung hukum perlindungan anak. Kita perlu memahami perubahan pasal ini,” paparnya.

Sejak itu lanjutnya, lahir UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedua UU hasil reformasi ini mendefinisikan anak adalah mereka yang belum genap 18 tahun.

Alasan itulah yang menyebabkan kita tinggalkan definisi anak pada Pasal 5 KEJ dan beralih ke PPRA. Meski PPRA sifatnya pedoman tetapi memiliki konsekuensi hukum bila dilaporkan sebagai pelanggaran UU SPPA oleh pihak korban pemberitaan.

Akhirnya, Kamsul Hasan mengutip Pasal 78 ayat (1) ke tiga KUHP yang mengatur daluarsa tuntutan pidana. Pidana yang diancam di atas tiga tahun, daluarsa setelah 12 tahun.

“Apakah mau berita atau konten kalian hari ini karena memenuhi delik pornografi atau membuka identitas anak berhadapan dengan hukum masih bisa dipidanakan sampai tahun 2032 ?” tandasnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin
METROPOLITAN

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

by SWARA PENDIDIKAN
28 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (JAKARTA) — Indonesia Berzikir menjadi alternatif perayaan...

Read more
Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

25 December 2025
0
ParagonCorp Raih Penghargaan “Mitra Terbaik Pendukung Talenta Kewirausahaan” dari Kemendiktisaintek

ParagonCorp Raih Penghargaan “Mitra Terbaik Pendukung Talenta Kewirausahaan” dari Kemendiktisaintek

23 December 2025
0

BRI Resmi Rebranding di Usia 130 Tahun, Bidik Segmen Urban dan Generasi Muda

18 December 2025
0

Tingkatkan Layanan, BRI KC Pancoran Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant lewat Mesin EDC BRI

12 December 2025
0

Insiden Tragis di SDN Kalibaru 01: Mobil MBG Tabrak Siswa, Polisi Amankan Sopir

11 December 2025
0
Next Post
Idris – IBH Bakal Beri Kejutan Debat Pertama di Inews TV, Rugi Kalo Ga Nonton!

Idris – IBH Bakal Beri Kejutan Debat Pertama di Inews TV, Rugi Kalo Ga Nonton!

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In