
Swara Pendidikan.co.id (Cipayung, Depok) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Wijayanto meminta pihak sekolah untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Bahkan Wijayanto mengingatkan jangan sampai terjadi adanya kerumunan di sekolah yang menyebabkan munculnya klaster baru, terutama varian Omicron.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Wijayanto saat melakukan monitoring Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 50 persen di SDN Utan Jaya dan SDN Citayam 1. Jumat (11/2/22).
“Ini merupakan upaya disdik untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTMT dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah dan Satgas Covid-19,” ungkap Kadisdik, Wijayanto.
Kadisdik juga mempersilahkan kepada kepada orang tua atau wali murid untuk anaknya mengikuti PTMT atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Kami, jajaran Dinas Pendidikan juga terus memantau dan mengevaluasi kegiatan PTMT ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah,” ujarnya.
Kadisdik mengatakan, kunjungannya ke SDN Utan Jaya dan SDN Citayam 1 yang berada di wilayah Kecamatan Cipayung untuk memastikan penerapan prokes di kedua SD tersebut sudah sesuai aturan PPKM Level 3 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok NOMOR: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Yang berlaku mulai 8 -14 Februari 2022.

Kadisdik menjelaskan, sekolah yang berada di Level 3, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Wajib menerapkan,
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap hari secara bergantian dari kapasitas ruang kelas. Paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTMT sudah di vaksin Covid-19.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ
- Menerapkan protokol kesehatan di sekolah, mencakup:
- Menggunakan masker sesuai ketentuan. Menutup hidung, mulut, dan dagu
- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja
- Menghindari kontak fisik
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin mencuci tangan dengan air mengalir / desinfektan
- Kondisi medis warga sekolah:
- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi Covid-19
- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19
6. Kantin sekolah belum boleh buka selama PTMT 50 persen.
7. Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan Jadwal kedatangan dan kepulangan. agus)




