• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Ini Sebab BOSDA Untuk Sekolah Swasta di Depok Belum Cair

by SWARA PENDIDIKAN
21 August 2021
in BERITA UTAMA, Depok
0
Ini Sebab BOSDA Untuk Sekolah Swasta di Depok Belum Cair

Kadisdik Kota Depok, M. Thamrin

M. Thamrin

Swara Pendidikan.co.id (Depok)  – Lambatnya  pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah  Daerah (BOSDA) untuk SD/MI/SMP/MTs Swasta se kota Depok, diakui Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M. Thamrin saat dikonfirmasi wartawan Swara Pendidikan diruang kerjanya, Gedung Baleka II lantai 4, Senin (2/10/17) kemarin.

Kepala Dinas Kota Depok itu mengungkapkan, tersendatnya BOSDA untuk sekolah swasta yang hampir 9 bulan ini disebabkan adanya kendala saat dilakukan verifikasi faktual, baik laporan pertanggung jawaban maupun legalitas izin memimpin.

“Selain adanya perubahan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS, dari anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. Lewat mekanisme belanja langsung ini, maka sekolah dituntut membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) lebih terperinci,” jelas Thamrin.

Thamrin menambahkan, syarat dan ketentuan pencairan BOS juga harus jelas izin memimpinnya. “Kalau ada pergantian Kepala Sekolah secepatnya pihak Yayasan atau Kepala Sekolah yang baru harus mengurus kelengkapan izin memimpin,” imbuhnya.

BACA JUGA

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Lebih jauh Thamrin menjelaskan. Selain nama rekening asal sekolah, juga harus dicantumkan nama kepala sekolahnya. “Karena ini terkait dengan pengambilan dananya. Begitupun dengan laporan pertanggung jawaban dana BOS. Selain disertai bukti penggunaan juga harus ada legalitas kepala sekolah, dan itu penting saat saat verifikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS,”paparnya.

“Banyak sekolah swasta yang laporannya sudah lengkap, tetapi ada juga sekolah lain yang data-datanya kurang lengkap, dan itu berdampak bagi sekolah yang lain. karena Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Depok maunya dicairkan secara serentak. Sebab untuk pencairan ada di Badan Keuangan Daerah. Sementara Dinas Pendidikan hanya sebatas administrasi,” tandasnya.

“Untuk verifikasi pengajuan dana BOS sudah selesai dilakukan Dinas Pendidikan, tinggal tugas BKD kapan pencairan dan jumlah sekolah swasta yang akan mendapatkan dana BOS,” akunya.

Thamrin juga menegaskan, walaupun dana BOS untuk swasta sifatnya hibah namun tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur pemerintah agar laporan penggunaan dan pengajuannya dapat dievaluasi dan terukur manfaatnya bagi pendidikan itu sendiri.

“Bos untuk sekolah swasta sifatnya hibah, namun harus dipahami ini merupakan amanah yang tentunya harus disikapi secara utuh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tegas Kadisdik.

Orang nomor satu dijajaran Dinas Pendidikan kota Depok itu juga mengungkapkan adanya rencana kenaikan di tahun 2017 dari Rp10 ribu per-siswa, naik menjadi Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per-siswa.

Thamrin berharap kedepannya pihak sekolah swasta lebih siap dalam mengikuti perubahan sebagai cita-cita bersama untuk kemajuan dunia Pendidikan, “sehingga amanah yang didapatkan untuk membangun generasi bangsa bisa tercapai,” tutupnya. (Syahrul/gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot
METROPOLITAN

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

by SWARA PENDIDIKAN
31 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Ketua LSM Gelombang, Cahyo P....

Read more
Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

30 December 2025
0
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0
Next Post

Wali Kota Depok Tegaskan, Pancasila Sebagai Ideologi Pemersatu Bangsa

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In