
Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Lambatnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk SD/MI/SMP/MTs Swasta se kota Depok, diakui Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M. Thamrin saat dikonfirmasi wartawan Swara Pendidikan diruang kerjanya, Gedung Baleka II lantai 4, Senin (2/10/17) kemarin.
Kepala Dinas Kota Depok itu mengungkapkan, tersendatnya BOSDA untuk sekolah swasta yang hampir 9 bulan ini disebabkan adanya kendala saat dilakukan verifikasi faktual, baik laporan pertanggung jawaban maupun legalitas izin memimpin.
“Selain adanya perubahan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS, dari anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. Lewat mekanisme belanja langsung ini, maka sekolah dituntut membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) lebih terperinci,” jelas Thamrin.
Thamrin menambahkan, syarat dan ketentuan pencairan BOS juga harus jelas izin memimpinnya. “Kalau ada pergantian Kepala Sekolah secepatnya pihak Yayasan atau Kepala Sekolah yang baru harus mengurus kelengkapan izin memimpin,” imbuhnya.
Lebih jauh Thamrin menjelaskan. Selain nama rekening asal sekolah, juga harus dicantumkan nama kepala sekolahnya. “Karena ini terkait dengan pengambilan dananya. Begitupun dengan laporan pertanggung jawaban dana BOS. Selain disertai bukti penggunaan juga harus ada legalitas kepala sekolah, dan itu penting saat saat verifikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS,”paparnya.
“Banyak sekolah swasta yang laporannya sudah lengkap, tetapi ada juga sekolah lain yang data-datanya kurang lengkap, dan itu berdampak bagi sekolah yang lain. karena Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Depok maunya dicairkan secara serentak. Sebab untuk pencairan ada di Badan Keuangan Daerah. Sementara Dinas Pendidikan hanya sebatas administrasi,” tandasnya.
“Untuk verifikasi pengajuan dana BOS sudah selesai dilakukan Dinas Pendidikan, tinggal tugas BKD kapan pencairan dan jumlah sekolah swasta yang akan mendapatkan dana BOS,” akunya.
Thamrin juga menegaskan, walaupun dana BOS untuk swasta sifatnya hibah namun tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur pemerintah agar laporan penggunaan dan pengajuannya dapat dievaluasi dan terukur manfaatnya bagi pendidikan itu sendiri.
“Bos untuk sekolah swasta sifatnya hibah, namun harus dipahami ini merupakan amanah yang tentunya harus disikapi secara utuh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tegas Kadisdik.
Orang nomor satu dijajaran Dinas Pendidikan kota Depok itu juga mengungkapkan adanya rencana kenaikan di tahun 2017 dari Rp10 ribu per-siswa, naik menjadi Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per-siswa.
Thamrin berharap kedepannya pihak sekolah swasta lebih siap dalam mengikuti perubahan sebagai cita-cita bersama untuk kemajuan dunia Pendidikan, “sehingga amanah yang didapatkan untuk membangun generasi bangsa bisa tercapai,” tutupnya. (Syahrul/gus)