• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, March 31, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

by SWARA PENDIDIKAN
17 March 2026
in NASIONAL, BERITA UTAMA
0
Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (foto.kemenkopmk)

        

Swara Pendidikan (Nasional)  – Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di sektor layanan publik. Salah satu upaya yang tengah dimatangkan adalah penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta perluasan pembelajaran daring di satuan pendidikan, yang ditargetkan mulai berlaku pada April 2026.

Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Penghematan BBM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, secara daring, Senin (16/3/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam merumuskan langkah efisiensi energi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Dalam arahannya, Pratikno menegaskan bahwa kebijakan penghematan energi harus disusun secara terukur dan berbasis data, sehingga tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk proses belajar mengajar.

“Langkah efisiensi harus mempertimbangkan data konsumsi energi dan tingkat mobilitas di masing-masing sektor, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan,” ujarnya.

BACA JUGA

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

Meriah! Lomban Jepara 2026 Diserbu Warga, Kapal Perang Jadi Ikon, Jamaludin Malik Apresiasi

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

Melalui rapat tersebut, pemerintah merumuskan sejumlah strategi utama untuk menekan konsumsi BBM lintas instansi. Di antaranya penerapan flexible working arrangement (WFA) bagi ASN, penguatan platform digital guna mendukung efektivitas kerja, pembatasan perjalanan dinas, serta penghematan energi dalam operasional gedung perkantoran.

Di sektor pendidikan, pemerintah juga mendorong penyesuaian metode pembelajaran melalui kombinasi daring dan luring. Pembelajaran daring akan diperluas, namun kegiatan yang bersifat praktikum tetap dilaksanakan secara tatap muka untuk menjaga kualitas pendidikan, dengan penyesuaian sesuai jenjang dan kebutuhan.

Selain itu, pemerintah masih mengkaji sejumlah aspek lanjutan, seperti mekanisme distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terjadi perubahan pola kehadiran siswa, serta skema pembiayaan alternatif untuk mendukung akses internet bagi peserta didik.

Pratikno menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan ini efektif sekaligus tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam laporan kepada Presiden, yang memuat gambaran konsumsi energi di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta rekomendasi kebijakan penghematan BBM yang siap diterapkan mulai April 2026. (SP)

 

BeritaTerkait

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan
NASIONAL

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

30 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Depok)  – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)...

Read more
Meriah! Lomban Jepara 2026 Diserbu Warga, Kapal Perang Jadi Ikon, Jamaludin Malik Apresiasi

Meriah! Lomban Jepara 2026 Diserbu Warga, Kapal Perang Jadi Ikon, Jamaludin Malik Apresiasi

28 March 2026
0
Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

28 March 2026
0

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

25 March 2026
0

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

18 March 2026
0

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

17 March 2026
0
Next Post
Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id