Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di sektor layanan publik. Salah satu upaya yang tengah dimatangkan adalah penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta perluasan pembelajaran daring di satuan pendidikan, yang ditargetkan mulai berlaku pada April 2026.
Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Penghematan BBM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, secara daring, Senin (16/3/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam merumuskan langkah efisiensi energi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Pratikno menegaskan bahwa kebijakan penghematan energi harus disusun secara terukur dan berbasis data, sehingga tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk proses belajar mengajar.
“Langkah efisiensi harus mempertimbangkan data konsumsi energi dan tingkat mobilitas di masing-masing sektor, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, pemerintah merumuskan sejumlah strategi utama untuk menekan konsumsi BBM lintas instansi. Di antaranya penerapan flexible working arrangement (WFA) bagi ASN, penguatan platform digital guna mendukung efektivitas kerja, pembatasan perjalanan dinas, serta penghematan energi dalam operasional gedung perkantoran.
Di sektor pendidikan, pemerintah juga mendorong penyesuaian metode pembelajaran melalui kombinasi daring dan luring. Pembelajaran daring akan diperluas, namun kegiatan yang bersifat praktikum tetap dilaksanakan secara tatap muka untuk menjaga kualitas pendidikan, dengan penyesuaian sesuai jenjang dan kebutuhan.
Selain itu, pemerintah masih mengkaji sejumlah aspek lanjutan, seperti mekanisme distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terjadi perubahan pola kehadiran siswa, serta skema pembiayaan alternatif untuk mendukung akses internet bagi peserta didik.
Pratikno menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan ini efektif sekaligus tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam laporan kepada Presiden, yang memuat gambaran konsumsi energi di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta rekomendasi kebijakan penghematan BBM yang siap diterapkan mulai April 2026. (SP)




