ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, November 7, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

by SWARA PENDIDIKAN
7 November 2025
in INFO GURU, KABAR SEKOLAH
0
Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Depok, H. Hasan Basri, M.Pd (foto.swara pendidikan)

          

Swara Pendidikan (Depok) — Upaya peningkatan kesejahteraan guru madrasah di Kota Depok terus diperjuangkan. Setelah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mengajukan usulan kenaikan bantuan insentif guru madrasah dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, kini langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi D DPRD Kota Depok.

Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Depok, H. Hasan Basri, M.Pd., menjelaskan bahwa proses pengajuan peningkatan insentif ini masih dalam tahap pembahasan dan tengah diperjuangkan bersama pihak legislatif.

“Memang sempat ada anggapan bahwa bantuan itu sudah direalisasikan, padahal sejatinya baru kami ajukan dan saat ini sedang diperjuangkan oleh Komisi D DPRD Depok,” ungkap Hasan Basri, kepada Swara Pendidikan. Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Hasan Basri menegaskan bahwa tidak semua guru madrasah otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi agar penyalurannya tepat sasaran, di antaranya:

BACA JUGA

22 SDN di Cimanggis Kumpulkan 3.219 Liter Minyak Jelantah dalam Launching Program Sera Mijel

TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

SDN Mekarjaya 20 Bersama Puskesmas Sukmajaya Laksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2025

  1. Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar secara resmi di satuan pendidikan madrasah, bukan guru baru yang hanya mengajar satu atau dua bulan.
  4. Mendapatkan rekomendasi resmi dari kepala madrasah tempatnya mengajar.

“Guru harus memiliki EMIS. Jangan sampai nanti ada yang menuntut karena tidak mendapatkan bantuan, padahal belum terdaftar. Data EMIS ini penting karena menjadi dasar validasi guru dalam sistem administrasi pendidikan,” tegasnya.

Hasan juga menambahkan, bantuan ini hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS dan tidak berlaku bagi guru TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an). Data penerima bantuan akan diverifikasi secara ketat melalui sistem EMIS untuk memastikan akurasi dan keadilan distribusi.

Koordinasi teknis terus dilakukan bersama Persatuan Guru Madrasah (PGM) serta Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Depok, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih data maupun penerima bantuan ganda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi D DPRD Depok yang telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan tenaga pendidik madrasah.

“Kami berterima kasih atas dukungan Komisi D DPRD Depok yang siap memperjuangkan aspirasi guru madrasah. Ini bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah, legislatif, dan Kemenag untuk meningkatkan mutu pendidikan,” pungkas Hasan Basri.

Sebagai penutup, Hasan Basri menyampaikan pesan khusus bagi para guru madrasah penerima insentif agar menjadikan bantuan tersebut sebagai dorongan moral untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasi.

“Kami berharap para guru tidak hanya melihat insentif ini sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Teruslah bersemangat, tingkatkan kualitas mengajar, dan jadilah teladan bagi peserta didik serta masyarakat,” pesannya dengan penuh harap.**

(gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 5

BeritaTerkait

22 SDN di Cimanggis Kumpulkan 3.219 Liter Minyak Jelantah dalam Launching Program Sera Mijel
KABAR SEKOLAH

22 SDN di Cimanggis Kumpulkan 3.219 Liter Minyak Jelantah dalam Launching Program Sera Mijel

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Cimanggis, Depok) —  22 Sekolah Dasar Negeri (SDN)...

Read more
TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

6 November 2025
0
Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

6 November 2025
0

SDN Mekarjaya 20 Bersama Puskesmas Sukmajaya Laksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2025

6 November 2025
0

PGRI Cabang Bojongsari Siapkan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Kp Gowes

6 November 2025
0

Tim Helpdesk SMK Depok Pastikan Pelaksanaan TKA Sesuai Ketentuan

6 November 2025
0
Next Post
Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In