• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Guru Al – Muhajirin dan Guru Harmas Ikuti Sosialisasi Perlindungan Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in KABAR SEKOLAH, SMP
0
Guru Al – Muhajirin dan Guru Harmas Ikuti Sosialisasi Perlindungan Hukum

Swara Pendidikan.co.id – (Panmas/Depok)

Kesadaran hukum dalam melaksanakan profesi sebagai guru perlu dipahami agar saat pelaksanaannya dapat mengetahui akan hak dan batasannya,”demikian Ketua Lembaga pendidikan Islam Al –Muhajirin Gunawan mengawali sambutannya dihadapan guru – guru dari SD,MI,SMP, SMK Al – Muhajirin dan SMP,SMK Wisata dan SMK Farmasi Harapan Massa di Aula Al- Muhajirin Sabtu (11/11).

Kedepannya Gunawan berharap dengan memahami isi aturan UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait perlindungan guru pada pasal 39, dan peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 pada pasal 40 ayat 1, hak guru mendapat perlindungan hukum serta permendikbud no 10 tahun 2017 pada pasal 2 tentang hak – haknya sebagai guru yang dijamin perlindungannya dapat bekerja lebih baik lagi,”harapnya.

Tempat yang sama Tatang selaku narasumber dari LBH Kami Ada, memaparkan persoalan yang kerap terjadi ketika guru melakukan pendisiplinan terhadap siswa/inya agar mengikuti kegiatan belajar sesuai harapan guru tersebut yang diatur dalam satuan pendidikan.

BACA JUGA

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025

37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

SDN Pengasinan 03 Maksimalkan Program Pembiasaan pada Semester II 2026

“Ketika tindakan disiplin yang dilakukan guru seperti menjewer, mencubit,push up,dan menyuruh siswa lari keliling lapangan dan sebagainya, dianggap melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pada pasal 76 tentang kekerasan dan,77 tentang perbuatan diskriminasi selain itu pada pasal 80 dengan tuntutan enam bulan penjara atau denda tujuh puluh dua juta rupiah.

Dan itu menimbulkan keberanian orang tua siswa untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan guru. Dan menurut Tatang ini akibatkan kesalah pahaman tentang bagaimana memahami pendisiplinan ketika belajar dilingkungan satuan pendidikan (sekolah),”paparnya.

Tatang juga mencontohkan salah satu kasus yang dikutipnya dari media, dugaan penganiyaan guru memukul dengan penggaris kepada siswanya maupun guru yang mencubit siswanya sehingga berujung dipengadilan,”contohnya.

Dengan kondisi tersebut praktisi hukum ini melontarkan pertanyaan,”sudahkah guru mendapat perlindungan hukum ? dimana kondisi perkembangan siswa dan dinamika pendidikan saat ini profesi guru membutuhkan kepastian hukum.

“Karena itu dengan terbitnya Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan adalah memperkuat payung hukum yang sudah ada sebelumnya di Undang undang guru dan dosen serta PP 74 tahun 2008 yang melindungi guru terhadap kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada guru ataupun pihak lain,”ujar Tatang.

Lebih jauh ia menambahkan,Pemendikbud ini lahir setelah terjadi rangkaian peristiwa pemukulan guru oleh orang tua siswa. “Ditegaskan dalam pasal Pasal 2, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.”

Adapun perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan,a. hukum b. profesi c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sedangkan perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi,  dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

“Bahkan penempatan tugas guru yang tidak sesuai keilmuannya semisal guru fisika menjadi guru bahasa Inggris ini termasuk pelanggaran atas profesinya,”urai Tatang.

Ia berharap kedepannya dengan adanya aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat melindungi guru dan sekaligus guru tidak boleh semena-mena melakukan tindak kekerasan kepada siswa. Jadi bila terjadi kasus orang tua siswa yang tidak merima karena anak didiknya telah disiplinkan guru maupun mendapat kekerasan terhadap profesinya maka guru mempunyai perlindungan,”harap Tatang.

Sementara itu tampak hadir Pengurus Yayasan Al – Muhajirin, dan perwakilan Yayasan Harapan Massa serta puluhan tenaga kependidikan, disamping itu juga dalam kesempatan tersebut mengingatkan adanya Undang – Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika agar berhati – hati penggunaannya di media sosial.(Syahrul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025
KABAR SEKOLAH

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok...

Read more
37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

30 December 2025
0
Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

24 December 2025
0

SDN Pengasinan 03 Maksimalkan Program Pembiasaan pada Semester II 2026

24 December 2025
0

Gerakan Ayah Ambil Rapor Warnai Pembagian Rapor di SDN Depok Baru 3

24 December 2025
0

SMP Islam Kamila Insan Cita Selenggarakan Student-Led Conference 2025

24 December 2025
0
Next Post
POLRES BANYUWANGI SIAP AMANKAN PESTA RAKYAT PILKADES SERENTAK

POLRES BANYUWANGI SIAP AMANKAN PESTA RAKYAT PILKADES SERENTAK

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In