Swara Pendidikan.co.id – (Panmas/Depok)
Kesadaran hukum dalam melaksanakan profesi sebagai guru perlu dipahami agar saat pelaksanaannya dapat mengetahui akan hak dan batasannya,”demikian Ketua Lembaga pendidikan Islam Al –Muhajirin Gunawan mengawali sambutannya dihadapan guru – guru dari SD,MI,SMP, SMK Al – Muhajirin dan SMP,SMK Wisata dan SMK Farmasi Harapan Massa di Aula Al- Muhajirin Sabtu (11/11).
Kedepannya Gunawan berharap dengan memahami isi aturan UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait perlindungan guru pada pasal 39, dan peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 pada pasal 40 ayat 1, hak guru mendapat perlindungan hukum serta permendikbud no 10 tahun 2017 pada pasal 2 tentang hak – haknya sebagai guru yang dijamin perlindungannya dapat bekerja lebih baik lagi,”harapnya.
Tempat yang sama Tatang selaku narasumber dari LBH Kami Ada, memaparkan persoalan yang kerap terjadi ketika guru melakukan pendisiplinan terhadap siswa/inya agar mengikuti kegiatan belajar sesuai harapan guru tersebut yang diatur dalam satuan pendidikan.
“Ketika tindakan disiplin yang dilakukan guru seperti menjewer, mencubit,push up,dan menyuruh siswa lari keliling lapangan dan sebagainya, dianggap melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pada pasal 76 tentang kekerasan dan,77 tentang perbuatan diskriminasi selain itu pada pasal 80 dengan tuntutan enam bulan penjara atau denda tujuh puluh dua juta rupiah.
Dan itu menimbulkan keberanian orang tua siswa untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan guru. Dan menurut Tatang ini akibatkan kesalah pahaman tentang bagaimana memahami pendisiplinan ketika belajar dilingkungan satuan pendidikan (sekolah),”paparnya.
Tatang juga mencontohkan salah satu kasus yang dikutipnya dari media, dugaan penganiyaan guru memukul dengan penggaris kepada siswanya maupun guru yang mencubit siswanya sehingga berujung dipengadilan,”contohnya.
Dengan kondisi tersebut praktisi hukum ini melontarkan pertanyaan,”sudahkah guru mendapat perlindungan hukum ? dimana kondisi perkembangan siswa dan dinamika pendidikan saat ini profesi guru membutuhkan kepastian hukum.
“Karena itu dengan terbitnya Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan adalah memperkuat payung hukum yang sudah ada sebelumnya di Undang undang guru dan dosen serta PP 74 tahun 2008 yang melindungi guru terhadap kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada guru ataupun pihak lain,”ujar Tatang.
Lebih jauh ia menambahkan,Pemendikbud ini lahir setelah terjadi rangkaian peristiwa pemukulan guru oleh orang tua siswa. “Ditegaskan dalam pasal Pasal 2, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.”
Adapun perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan,a. hukum b. profesi c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
“Bahkan penempatan tugas guru yang tidak sesuai keilmuannya semisal guru fisika menjadi guru bahasa Inggris ini termasuk pelanggaran atas profesinya,”urai Tatang.
Ia berharap kedepannya dengan adanya aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat melindungi guru dan sekaligus guru tidak boleh semena-mena melakukan tindak kekerasan kepada siswa. Jadi bila terjadi kasus orang tua siswa yang tidak merima karena anak didiknya telah disiplinkan guru maupun mendapat kekerasan terhadap profesinya maka guru mempunyai perlindungan,”harap Tatang.
Sementara itu tampak hadir Pengurus Yayasan Al – Muhajirin, dan perwakilan Yayasan Harapan Massa serta puluhan tenaga kependidikan, disamping itu juga dalam kesempatan tersebut mengingatkan adanya Undang – Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika agar berhati – hati penggunaannya di media sosial.(Syahrul)