Swara Pendidikan — Pemerintah menetapkan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing.
Secara nasional, estimasi gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 berada pada kisaran Rp2,31 juta hingga Rp5,72 juta per bulan, bergantung pada kebijakan upah minimum di tiap daerah serta kemampuan fiskal instansi pemerintah.
Perbandingan Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan proyeksi UMP 2026, berikut gambaran estimasi gaji tertinggi dan terendah PPPK paruh waktu di Indonesia:
- Tertinggi: DKI Jakarta – sekitar Rp5.729.876 per bulan, mengikuti proyeksi kenaikan UMP DKI Jakarta 2026.
- Terendah: Jawa Tengah – sekitar Rp2.317.386 per bulan, mengacu pada batas minimal UMP terendah secara nasional.
Komponen dan Hak PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok yang dihitung secara proporsional dengan jam kerja (rata-rata 4 jam per hari), PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah hak lainnya, antara lain:
- Tunjangan keluarga dan pangan,
- Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan kebijakan terbaru, PPPK paruh waktu diproyeksikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Namun, besarannya bersifat proporsional, yakni sekitar 50 persen dari nominal yang diterima PPPK penuh waktu.
Sumber Pembiayaan
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari belanja selain belanja pegawai, seperti pos jasa lainnya, atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi dan pemerintah daerah masing-masing.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah juga membuka peluang peningkatan status bagi PPPK paruh waktu. Gaji dan status kepegawaian dapat meningkat menjadi PPPK penuh waktu apabila pegawai dinilai memenuhi evaluasi kinerja dan didukung oleh ketersediaan anggaran daerah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang adil bagi tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan kerja yang lebih baik di lingkungan pemerintahan.
Redaksi




