• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, March 31, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Disesuaikan UMP, Ini Rentang dan Ketentuannya

by SWARA PENDIDIKAN
5 February 2026
in EDU INFO, Klik Pendidikan
0
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Disesuaikan UMP, Ini Rentang dan Ketentuannya

IlustrasiAi

        

 

Swara Pendidikan — Pemerintah menetapkan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing.

Secara nasional, estimasi gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 berada pada kisaran Rp2,31 juta hingga Rp5,72 juta per bulan, bergantung pada kebijakan upah minimum di tiap daerah serta kemampuan fiskal instansi pemerintah.

 

BACA JUGA

Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki

Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkapnya

Catat Tanggalnya, Siswa Kembali Masuk Sekolah pada 30 Maret 2026

Pusdatin Kemendikdasmen Hadirkan “Ruang Sekolah” untuk Permudah Pengelolaan Data Pendidikan

Perbandingan Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Berdasarkan proyeksi UMP 2026, berikut gambaran estimasi gaji tertinggi dan terendah PPPK paruh waktu di Indonesia:

  • Tertinggi: DKI Jakarta – sekitar Rp5.729.876 per bulan, mengikuti proyeksi kenaikan UMP DKI Jakarta 2026.
  • Terendah: Jawa Tengah – sekitar Rp2.317.386 per bulan, mengacu pada batas minimal UMP terendah secara nasional.

 

Komponen dan Hak PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok yang dihitung secara proporsional dengan jam kerja (rata-rata 4 jam per hari), PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah hak lainnya, antara lain:

  • Tunjangan keluarga dan pangan,
  • Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan kebijakan terbaru, PPPK paruh waktu diproyeksikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Namun, besarannya bersifat proporsional, yakni sekitar 50 persen dari nominal yang diterima PPPK penuh waktu.

 

Sumber Pembiayaan

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari belanja selain belanja pegawai, seperti pos jasa lainnya, atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi dan pemerintah daerah masing-masing.

 

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah juga membuka peluang peningkatan status bagi PPPK paruh waktu. Gaji dan status kepegawaian dapat meningkat menjadi PPPK penuh waktu apabila pegawai dinilai memenuhi evaluasi kinerja dan didukung oleh ketersediaan anggaran daerah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang adil bagi tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan kerja yang lebih baik di lingkungan pemerintahan.

Redaksi

BeritaTerkait

Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki
EDU INFO

Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki

28 March 2026
0
0

Penulis: Amr Assadillah

Read more
Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkapnya

26 March 2026
0
Catat Tanggalnya, Siswa Kembali Masuk Sekolah pada 30 Maret 2026

Catat Tanggalnya, Siswa Kembali Masuk Sekolah pada 30 Maret 2026

25 March 2026
0

Pusdatin Kemendikdasmen Hadirkan “Ruang Sekolah” untuk Permudah Pengelolaan Data Pendidikan

12 March 2026
0

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0
Next Post
Persiapan UKK, Siswa Tata Boga SMK Perwira Bangsa Jalani Pra-Ujikom

Persiapan UKK, Siswa Tata Boga SMK Perwira Bangsa Jalani Pra-Ujikom

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id