Swara Pendidikan (Jepara) – Pengawasan terhadap kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Untuk izin dan pengawasan PMA memang spesifik di kementerian. Jadi bukan di kami. Sedangkan untuk PMDN menjadi ranah kami di daerah,” terang Rini Patmini di ruang kerjanya, usai rapat pembahasan LHK Nomor 14 Tahun 2024, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada usaha berskala besar, tetapi juga mencakup usaha mikro yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Tidak ada ketentuan bahwa pelaku usaha harus berskala besar. Usaha kecil pun, kalau menimbulkan dampak, tetap kami beri pembinaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap lingkungan.
“Banyak pelanggaran yang kami temukan, terutama dari usaha yang menghasilkan limbah,” tambahnya.
Selain melakukan sosialisasi, DLH juga melakukan pemantauan melalui laporan berkala dan hasil audit dari pelaku usaha. Berdasarkan data tersebut, dinas dapat menilai tingkat kepatuhan perusahaan tanpa harus melakukan kunjungan lapangan setiap hari.
“Dengan banyaknya pabrik dan keterbatasan anggota kami, pemantauan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil audit. Kecuali untuk kejadian insidental, tentu berbeda,” jelasnya.
Rini juga mengimbau agar setiap pelaku usaha bersikap jujur ketika melakukan perubahan izin atau kegiatan usaha.
“Kami tekankan, kalau ada perubahan, sebaiknya disampaikan apa adanya. Lebih baik jujur dari awal daripada nanti saat pemeriksaan justru dikenai denda atau sanksi,” pungkasnya.**