ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

DLH Jepara Tekankan Kejujuran Pelaku Usaha Sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Kontributor Jepara: Andika/OC

by SWARA PENDIDIKAN
17 October 2025
in Jepara, KABAR DAERAH
0
DLH Jepara Tekankan Kejujuran Pelaku Usaha Sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Sosialisasi Permen Nomor 14 Tahun 2024 oleh Rini Patmini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Foto.Andika/SP)

          

Swara Pendidikan (Jepara) – Pengawasan terhadap kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Untuk izin dan pengawasan PMA memang spesifik di kementerian. Jadi bukan di kami. Sedangkan untuk PMDN menjadi ranah kami di daerah,” terang Rini Patmini di ruang kerjanya, usai rapat pembahasan LHK Nomor 14 Tahun 2024, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada usaha berskala besar, tetapi juga mencakup usaha mikro yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

BACA JUGA

PGRI Cabang Sandubaya Sabet Juara Umum HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Kota Mataram

Mbah Agung, Guru dari Ujung Utara Jepara yang Mengabdikan Hidup untuk Pendidikan Hingga Purna Tugas

Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

“Tidak ada ketentuan bahwa pelaku usaha harus berskala besar. Usaha kecil pun, kalau menimbulkan dampak, tetap kami beri pembinaan,” ujarnya.

Peserta Sosialisasi Permen Nomor 14 Tahun 2024

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap lingkungan.

“Banyak pelanggaran yang kami temukan, terutama dari usaha yang menghasilkan limbah,” tambahnya.

Selain melakukan sosialisasi, DLH juga melakukan pemantauan melalui laporan berkala dan hasil audit dari pelaku usaha. Berdasarkan data tersebut, dinas dapat menilai tingkat kepatuhan perusahaan tanpa harus melakukan kunjungan lapangan setiap hari.

“Dengan banyaknya pabrik dan keterbatasan anggota kami, pemantauan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil audit. Kecuali untuk kejadian insidental, tentu berbeda,” jelasnya.

Rini juga mengimbau agar setiap pelaku usaha bersikap jujur ketika melakukan perubahan izin atau kegiatan usaha.

“Kami tekankan, kalau ada perubahan, sebaiknya disampaikan apa adanya. Lebih baik jujur dari awal daripada nanti saat pemeriksaan justru dikenai denda atau sanksi,” pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 12

BeritaTerkait

PGRI Cabang Sandubaya Sabet Juara Umum HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Kota Mataram
KABAR DAERAH

PGRI Cabang Sandubaya Sabet Juara Umum HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Kota Mataram

by SWARA PENDIDIKAN
2 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Mataram) — PGRI Cabang Sandubaya tampil gemilang dalam...

Read more
Mbah Agung, Guru dari Ujung Utara Jepara yang Mengabdikan Hidup untuk Pendidikan Hingga Purna Tugas

Mbah Agung, Guru dari Ujung Utara Jepara yang Mengabdikan Hidup untuk Pendidikan Hingga Purna Tugas

29 November 2025
0
Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

27 November 2025
0

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

26 November 2025
0

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan

25 November 2025
0

SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

24 November 2025
0
Next Post
SDN Depok Baru 1 Kumpulkan Minyak Jelantah, Edukasi Lingkungan bagi Siswa dan Orang Tua

SDN Depok Baru 1 Kumpulkan Minyak Jelantah, Edukasi Lingkungan bagi Siswa dan Orang Tua

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In