• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, April 21, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

DLH Jepara Tekankan Kejujuran Pelaku Usaha Sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Kontributor Jepara: Andika/OC

by SWARA PENDIDIKAN
17 October 2025
in Jepara, KABAR DAERAH
0
DLH Jepara Tekankan Kejujuran Pelaku Usaha Sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Sosialisasi Permen Nomor 14 Tahun 2024 oleh Rini Patmini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Foto.Andika/SP)

        

Swara Pendidikan (Jepara) – Pengawasan terhadap kegiatan usaha, terutama yang berdampak pada lingkungan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Untuk izin dan pengawasan PMA memang spesifik di kementerian. Jadi bukan di kami. Sedangkan untuk PMDN menjadi ranah kami di daerah,” terang Rini Patmini di ruang kerjanya, usai rapat pembahasan LHK Nomor 14 Tahun 2024, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada usaha berskala besar, tetapi juga mencakup usaha mikro yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

BACA JUGA

Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, 55 Pelajar SMP Jepara Adu Wawasan Sejarah di LCCM

Kadisdik Jabar: Kasus SMAN 1 Purwakarta Jadi Alarm Dunia Pendidikan

Peringati Hari Kartini, Kepsek SDN 2 Langon: RA Kartini Menjadi Inspirasi Bagi Anak Bangsa

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

“Tidak ada ketentuan bahwa pelaku usaha harus berskala besar. Usaha kecil pun, kalau menimbulkan dampak, tetap kami beri pembinaan,” ujarnya.

Peserta Sosialisasi Permen Nomor 14 Tahun 2024

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap lingkungan.

“Banyak pelanggaran yang kami temukan, terutama dari usaha yang menghasilkan limbah,” tambahnya.

Selain melakukan sosialisasi, DLH juga melakukan pemantauan melalui laporan berkala dan hasil audit dari pelaku usaha. Berdasarkan data tersebut, dinas dapat menilai tingkat kepatuhan perusahaan tanpa harus melakukan kunjungan lapangan setiap hari.

“Dengan banyaknya pabrik dan keterbatasan anggota kami, pemantauan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil audit. Kecuali untuk kejadian insidental, tentu berbeda,” jelasnya.

Rini juga mengimbau agar setiap pelaku usaha bersikap jujur ketika melakukan perubahan izin atau kegiatan usaha.

“Kami tekankan, kalau ada perubahan, sebaiknya disampaikan apa adanya. Lebih baik jujur dari awal daripada nanti saat pemeriksaan justru dikenai denda atau sanksi,” pungkasnya.**

BeritaTerkait

Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, 55 Pelajar SMP Jepara Adu Wawasan Sejarah di LCCM
KABAR DAERAH

Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, 55 Pelajar SMP Jepara Adu Wawasan Sejarah di LCCM

20 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) — Sebanyak 55 pelajar SMP sederajat...

Read more
Kadisdik Jabar: Kasus SMAN 1 Purwakarta Jadi Alarm Dunia Pendidikan

Kadisdik Jabar: Kasus SMAN 1 Purwakarta Jadi Alarm Dunia Pendidikan

20 April 2026
0
Peringati Hari Kartini, Kepsek SDN 2 Langon: RA Kartini Menjadi Inspirasi Bagi Anak Bangsa

Peringati Hari Kartini, Kepsek SDN 2 Langon: RA Kartini Menjadi Inspirasi Bagi Anak Bangsa

19 April 2026
0

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

18 April 2026
0

Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

17 April 2026
0

17.372 Guru Non-ASN Jepara Lolos Verifikasi, Hening Indrati Jelaskan Skema Pencairan KGS

17 April 2026
0
Next Post
SDN Depok Baru 1 Kumpulkan Minyak Jelantah, Edukasi Lingkungan bagi Siswa dan Orang Tua

SDN Depok Baru 1 Kumpulkan Minyak Jelantah, Edukasi Lingkungan bagi Siswa dan Orang Tua

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id