Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten
Swara Pendidikan (Jepara) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara secara tegas menyatakan perang terhadap praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 420/1616.1 tertanggal 18 Oktober 2025, yang melarang segala bentuk penjualan dan distribusi barang di satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB, hingga PKBM se-Kabupaten Jepara. Kepala Disdikpora Jepara, Ratib Zaini, A.P., M.Si., menginstruksikan kepatuhan penuh terhadap aturan ini, dengan penegasan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya pelarangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan seragam sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Regulasi lainnya melarang komite sekolah melakukan penjualan barang serupa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Selain itu, Kepala Sekolah dan Tim BOS juga dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran sesuai Pasal 60 huruf a Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Paguyuban K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD dan SMP menyampaikan komitmen untuk menegakkan aturan dan melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan pembelajaran semester genap. “Kami bebas dari buku-buku pendamping di luar buku inti,” tegas perwakilan K3S Jepara.
Meski demikian, K3S menyoroti pentingnya konsistensi dari pihak Disdikpora. Mereka menegaskan bahwa pelarangan komersialisasi harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk dinas terkait. “Kalau misalkan masih ada dari dinas yang menjual buku ini, buku itu, itu malah menjadi tidak karu-karuan. Harus konsekuen,” ujarnya.
Untuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga tanpa adanya praktik komersialisasi, Disdikpora Jepara menawarkan beberapa langkah solusi. Pertama, Guru didorong untuk menyusun materi dan latihan siswa secara mandiri, baik melalui kelompok belajar maupun wadah profesional seperti KKG dan MGMP. Kedua, Kompetensi guru juga perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan, workshop, seminar, kolaborasi sejawat, hingga pemanfaatan platform digital pendidikan. Ketiga, satuan pendidikan diminta memaksimalkan alokasi 10 persen dari dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk penyediaan bahan ajar bagi siswa sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Bupati Jepara, Inspektur Kabupaten Jepara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Ketua DPJ Kabupaten Jepara, serta Koordinator Satkordik Kecamatan se-Kabupaten Jepara sebagai bentuk pengawasan dan penguatan implementasi kebijakan.**




