ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
    • Edu Info
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Kontributor Jepara : Once

by SWARA PENDIDIKAN
18 November 2025
in Jepara, KABAR DAERAH
0
Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Gedung kanror Disdikpora Jepara (foto.Once)

          

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Swara Pendidikan (Jepara) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara secara tegas menyatakan perang terhadap praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 420/1616.1 tertanggal 18 Oktober 2025, yang melarang segala bentuk penjualan dan distribusi barang di satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB, hingga PKBM se-Kabupaten Jepara. Kepala Disdikpora Jepara, Ratib Zaini, A.P., M.Si., menginstruksikan kepatuhan penuh terhadap aturan ini, dengan penegasan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya pelarangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan seragam sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Regulasi lainnya melarang komite sekolah melakukan penjualan barang serupa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Selain itu, Kepala Sekolah dan Tim BOS juga dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran sesuai Pasal 60 huruf a Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

BACA JUGA

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

Masrukin: Guru Butuh Perlindungan Hukum untuk Mendidik Tanpa Rasa Takut

SMPN 1 Mayong Dorong Budaya Literasi Lewat Kartu Perpustakaan Ber-Barcode

Aksi Bersih Sungai, Komunitas Lintas Sektor Bersatu Bersihkan Tumpukan Sampah

Menindaklanjuti kebijakan ini, Paguyuban K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD dan SMP menyampaikan komitmen untuk menegakkan aturan dan melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan pembelajaran semester genap. “Kami bebas dari buku-buku pendamping di luar buku inti,” tegas perwakilan K3S Jepara.

Meski demikian, K3S menyoroti pentingnya konsistensi dari pihak Disdikpora. Mereka menegaskan bahwa pelarangan komersialisasi harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk dinas terkait. “Kalau misalkan masih ada dari dinas yang menjual buku ini, buku itu, itu malah menjadi tidak karu-karuan. Harus konsekuen,” ujarnya.

Untuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga tanpa adanya praktik komersialisasi, Disdikpora Jepara menawarkan beberapa langkah solusi. Pertama, Guru didorong untuk menyusun materi dan latihan siswa secara mandiri, baik melalui kelompok belajar maupun wadah profesional seperti KKG dan MGMP. Kedua, Kompetensi guru juga perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan, workshop, seminar, kolaborasi sejawat, hingga pemanfaatan platform digital pendidikan. Ketiga, satuan pendidikan diminta memaksimalkan alokasi 10 persen dari dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk penyediaan bahan ajar bagi siswa sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Bupati Jepara, Inspektur Kabupaten Jepara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Ketua DPJ Kabupaten Jepara, serta Koordinator Satkordik Kecamatan se-Kabupaten Jepara sebagai bentuk pengawasan dan penguatan implementasi kebijakan.**

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 78

BeritaTerkait

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara
Jepara

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

by SWARA PENDIDIKAN
18 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Konferensi Cabang (Konfercab) Gerakan Pemuda Ansor...

Read more
Masrukin: Guru Butuh Perlindungan Hukum untuk Mendidik Tanpa Rasa Takut

Masrukin: Guru Butuh Perlindungan Hukum untuk Mendidik Tanpa Rasa Takut

18 November 2025
0
SMPN 1 Mayong Dorong Budaya Literasi Lewat Kartu Perpustakaan Ber-Barcode

SMPN 1 Mayong Dorong Budaya Literasi Lewat Kartu Perpustakaan Ber-Barcode

17 November 2025
0

Aksi Bersih Sungai, Komunitas Lintas Sektor Bersatu Bersihkan Tumpukan Sampah

16 November 2025
0

Jadi Pemateri LDKS, H. Didi Sumardi Ajak Siswa SMAN 6 Mataram Siapkan Diri sebagai Pemimpin Masa Depan

15 November 2025
0

SDN 4 Mayong Lor Jalani Revitalisasi 8 Ruang Kelas, Fokus Atasi Banjir untuk Lancarkan KBM

14 November 2025
0
Next Post
Puisi – “Nak, ini tangan ibumu!”

Puisi - “Nak, ini tangan ibumu!”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In