
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Depok tahun ajaran 2021-2022 jenjang TK, SD, dan SMP resmi dirilis oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
Jalur seleksi yang dibuka pada PPDB 2021 di antaranya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru. Proses PPDB tahun 2021 digelar secara online.
Pada PPDB Kota Depok tahun ajaran 2021-2022, terdapat sejumlah perubahan dan perbedaan dengan aturan tahun lalu (PPDB 2020).
Seperti apa?
Berikut penjelasannya.
(Agus/Disdik Depok)