OPINI I M. Bagas Widiyan Saputro*
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya jauh melampaui sekadar kerugian finansial negara. Setiap kasus korupsi yang terjadi berarti berkurangnya hak masyarakat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, serta kesejahteraan sosial yang adil. Akibatnya, infrastruktur terbengkalai, layanan publik melambat, dan ketimpangan sosial semakin meningkat.
Banyak kasus korupsi berakar dari penyalahgunaan anggaran publik yang telah dialokasikan. Oleh karena itu, mengenali dan mencegah korupsi menjadi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat memilih diam dan bersikap apatis, korupsi justru memperoleh ruang untuk terus tumbuh. Dalam konteks ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.
Berdasarkan laporan dan rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2024 kementerian dan lembaga negara tercatat sebagai instansi dengan jumlah kasus korupsi terbanyak, disusul oleh BUMN dan BUMD. Meskipun jumlah perkara menurun dibandingkan tahun sebelumnya, kerugian negara tetap signifikan. Pada 2023, misalnya, kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai Rp56 triliun, meningkat dari hampir Rp50 triliun pada 2022.
Dari tuntutan ganti rugi yang diajukan aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung menuntut pengembalian hingga Rp82 triliun, sementara KPK menuntut sekitar Rp675 miliar. Namun, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara hingga kini baru sekitar Rp7,3 triliun. Memasuki periode 2024–2025, publik kembali dikejutkan oleh sejumlah dugaan kasus korupsi besar yang ramai diberitakan media dan viral di berbagai platform digital, seperti dugaan korupsi di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp300 triliun, dugaan korupsi impor minyak mentah di PT Pertamina senilai Rp193,7 triliun, serta kasus dugaan korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate senilai sekitar Rp8 triliun.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bersifat masif, struktural, dan menyentuh sektor-sektor strategis negara. Fenomena ini dapat dipahami melalui Teori Agenda Setting yang dikemukakan oleh McCombs dan Shaw. Teori ini menjelaskan bahwa media dan komunikasi publik memiliki peran penting dalam menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat. Isu yang terus diberitakan dan dibicarakan akan menempati posisi utama dalam kesadaran publik, sedangkan isu yang jarang diangkat cenderung tersisih meskipun berdampak besar.
Jika dikaitkan dengan tema “Diam adalah Masalah”, teori ini menunjukkan bahwa sikap diam publik terhadap kasus korupsi dapat menyebabkan isu tersebut kehilangan urgensinya di ruang publik. Ketika kasus-kasus besar tidak dibahas secara konsisten, tekanan terhadap aparat penegak hukum melemah dan potensi impunitas meningkat. Sebaliknya, ketika masyarakat dan media terus mengangkat serta mendiskusikan dugaan kasus-kasus korupsi, isu ini tetap berada di pusat agenda publik dan mendorong negara untuk merespons secara lebih transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, masyarakat perlu merefleksikan peran dan tanggung jawabnya dalam pemberantasan korupsi. Tidak cukup hanya bersikap diam; masyarakat harus berani mencari tahu dan aktif mengawasi jalannya proses hukum sebagai bentuk kontribusi nyata sebagai warga negara. Pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum tanpa dukungan dan tekanan publik.
Sudah saatnya publik menyadari bahwa diam bukanlah solusi. Diam justru menjadi bagian dari masalah. Dengan terus mengangkat isu korupsi ke ruang publik, masyarakat dapat berperan aktif mendorong penyelidikan yang adil serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Daftar Pustaka:
Laporan data korupsi 2024 menurut anti korupsi : https://share.google/RgtsAQJe2j44lsRfM
Laporan data kenaikan angka korupsi menurut Goodstats: https://goodstats.id/article/jumlah-kasus-korupsi-mengalami-peningkatan-dalam-3-tahun-terakhir-UOzDZ
Laporan 5 kasus korupsi yang paling disoroti : https://www.hukumonline.com/berita/a/deretan-5-kasus-korupsi-yang-disorot-sepanjang-2025-lt69536c3d30714/
Theory Agenda Seting :
1. https://www.gramedia.com/literasi/teori-agenda-setting/,
2. https://staibabussalamsula.ac.id/wp-content/uploads/2024/06/Theories-of-Human-Communication-by-Stephen-W.-Littlejohn-Karen-A.-Foss-John-G.-Oetzel-staibabussalamsula.ac_.id_.pdfhttps://staibabussalamsula.ac.id/wp-content/uploads/2024/06/Theories-of-Human-Communication-by-Stephen-W.-Littlejohn-Karen-A.-Foss-John-G.-Oetzel-staibabussalamsula.ac_.id_.pdf
Penulis: Bagas Widiyan Saputro*
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Semester 3
Universitas Dian Nuswantoro Semarang




