
SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Rencana Dinas Pendidikan Kota Depok menyerahkan anggaran BOS APBD 2024 untuk dikelola kembali disatuan pendidikan disambut positif seluruh kepala sekolah negeri jenjang SD dan SMP.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Disdik, Sutarno,SE,MM saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Kegiatan Tahun 2024 serta Sosialisasi Renstra dan SSH di Aula Serbaguna, Lantai 10, Gedung Baleka II, Senin (16/01/23).
Kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP Negeri se Kota Depok ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) .
“Ada yang berbeda untuk perencanaan yang akan kita lakukan ditahun 2024 nanti. Jika ditahun sebelumnya anggaran BOS APBD 2022-2023 dikelola oleh disdik, maka ditahun 2024 nanti anggaran BOS APBD akan kembali dikelola oleh satuan pendidikan,” ungkap Sekdis Pendidikan, Sutarno,SE,MM.
“Makanya di awal tahun 2023 ini kita kumpulkan semua kepala sekolah SD dan SMP negeri di ruangan ini, agar sekolah sudah mulai mempersiapkan diri membuat rancangan untuk kebutuhan operasional sekolah di tahun 2024 nanti yang sumber anggarannya dari BOS APBN dan BOS APBD,” ujarnya.
Sutarno juga menjelaskan, pertimbangan Disdik untuk mengembalikan anggaran BOS APBD ke satuan pendidikan khusus untuk sekolah negeri didasari pada kebutuhan operasional di sekolah negeri yang hanya bergantung pada BOS APBN dan BOS APBD.
“Kalau swasta kan sudah mampu dan bisa menggali dana dari sumber-sumber lainnya dan sudah bisa mengelolanya sesuai AD/ART mereka. kalau negeri kan tidak bisa,” tandasnya.
Menurut Sutarno, pihak disdik juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, BKD, dan Bappeda terkait mekanisme dan komitmen pelaksanaan kegiatan di tahun 2024 nanti. Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar nantinya bisa mengelola anggaran BOS APBD.

Sutarno menambahkan, setelah melalui analisa dan juga sharing dengan teman-teman di satuan pendidikan, dan juga pihak-pihak terkait. Pengelolaan BOS APBD dimungkinkan ditahun 2024 bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Dengan syarat, setiap sekolah wajib memiliki bendahara yang paham dengan pengelolaan anggaran karena ini ada kaitannya dengan aturan-aturan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut orang nomor dua di lingkungan jajaran Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan, jika nantinya pengelolaan BOS APBD 2024 diserahkan kemasing-masing satuan pendidikan, pihaknya meminta agar sekolah cermat dan hati-hati dalam mengelola anggaran.
“Sekolah harus bisa bedakan mana anggaran BOS APBN dan mana anggaran BOS APBD, sehingga nantinya tidak tumpeng tindih,” tandasnya.
Karena itu, imbuhnya, agar nantinya bendahara lebih kompeten dan cakap dalam pengelolaan anggaran, kami juga libatkan BKPSDM untuk memberikan pembekalan tentang bagaimana pengelolaan dan juga pertanggung jawaban anggaran APBD. Apakah nantinya melalui bimtek, ataupun pembekalan secara online atau offline. Katanya.
“Jika bendaharanya sudah dibekali ilmu pengelolaan keuangan daerah, insyaAlloh dengan adanya rangcangan atau perencanaan APBD disatuan pendidikan yang kita rencanakan di tahun 2024 akan sukses. Dan Disdik kita tinggal monitoring saja. Sehingga sekolah akan lebih leluasa untuk bisa membuat operasional operator untuk peningkatan-peningkatan pendidikan.
Apalagi saat ini kita sedang mensukseskan merdeka belajar. Banyak inovasi-inovasi dan terobosan terobosan yang harus dilakukan untuk mensukseskan merdekan belajar. Hal ini kita upayakan tidak lain dan tidak bukan untuk mensukseskan mutu pendidikan. Cerdas berkarakter, maju bersama sukses merdeka belajar,” papar Sekdis Pendidikan, Sutarno, SE,MM. (gus)