Swara Pendidikan (Edu Info) — Mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komprehensif dan berkeadilan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola profesi guru, dengan pengakuan penuh terhadap peran guru sebagai tenaga profesional di ekosistem pendidikan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, total beban kerja guru ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu. Beban kerja ini mencakup seluruh aktivitas profesional guru, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, hingga tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, dan kegiatan pendampingan peserta didik.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana beban kerja guru lebih banyak dihitung berdasarkan jam tatap muka, yakni minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu. Pendekatan lama dinilai belum sepenuhnya merefleksikan kompleksitas tugas guru di sekolah.
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengakuan menyeluruh terhadap kontribusi guru, termasuk aktivitas membimbing, memantau perkembangan peserta didik, serta mendampingi proses belajar di dalam dan di luar kelas. Seluruh aktivitas tersebut kini diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional guru.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adil, realistis, dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, sekaligus memperkuat posisi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.
Gus JP




