• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

by SWARA PENDIDIKAN
20 December 2025
in EDU INFO
0
Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

Suasana pembelajaran di SDN Debar 1 (foto Dok Swara Pendidikan)

 

Swara Pendidikan (Edu Info) — Mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komprehensif dan berkeadilan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola profesi guru, dengan pengakuan penuh terhadap peran guru sebagai tenaga profesional di ekosistem pendidikan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, total beban kerja guru ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu. Beban kerja ini mencakup seluruh aktivitas profesional guru, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, hingga tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, dan kegiatan pendampingan peserta didik.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana beban kerja guru lebih banyak dihitung berdasarkan jam tatap muka, yakni minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu. Pendekatan lama dinilai belum sepenuhnya merefleksikan kompleksitas tugas guru di sekolah.

BACA JUGA

Rapor Pendidikan 2025: Depok Tembus Indeks SPM 80,54. Mutu Layanan Terus Menguat

Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

THR & Gaji ke‑13 Guru ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Rincian DAU Tambahan

Siap-Siap! Sekolah di Seluruh Indonesia Akan Terima Bantuan Internet Satelit Starlink

Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengakuan menyeluruh terhadap kontribusi guru, termasuk aktivitas membimbing, memantau perkembangan peserta didik, serta mendampingi proses belajar di dalam dan di luar kelas. Seluruh aktivitas tersebut kini diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional guru.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adil, realistis, dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, sekaligus memperkuat posisi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.

Gus JP

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

RAPORT PENDIDIKAN DEPOK 2025
EDU INFO

Rapor Pendidikan 2025: Depok Tembus Indeks SPM 80,54. Mutu Layanan Terus Menguat

by SWARA PENDIDIKAN
28 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Rapor Pendidikan Depok 2025 mencatat...

Read more
Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

28 December 2025
0
THR & Gaji ke‑13 Guru ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Rincian DAU Tambahan

THR & Gaji ke‑13 Guru ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Rincian DAU Tambahan

26 December 2025
0

Siap-Siap! Sekolah di Seluruh Indonesia Akan Terima Bantuan Internet Satelit Starlink

24 December 2025
0

K3S Ingatkan Kepala SDN se-Sawangan Lakukan Penilaian Kinerja Guru

24 December 2025
0

Aturan Baru 2026: ASN Wajib Lapor Progres Kerja Harian Lewat E-Kinerja BKN

23 December 2025
0
Next Post
3.000 Anggota PGRI Kota Depok Meriahkan Fun Walk HUT ke-80 PGRI

3.000 Anggota PGRI Kota Depok Meriahkan Fun Walk HUT ke-80 PGRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In