Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Aparatur Sipil Negara (ASN) pria dilingkup Pemerintahan Kota Depok kini bisa bernapas lega, pasalnya Pemerintah Kota Depok membolehkan ASN pria untuk memiliki istri lebih dari satu dengan catatan mendapat restu dari istri pertama.
Hal tersebut terungkap saat acara sosialisasi pembinaan dan pembekalan ASN Kota Depok terkait Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (28/08/19).
“PP 10 membolehkan atas seizin istri pertama, dengan membuat surat pernyataan atau pakta integritas,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris saat membuka acara tersebut.
“Tetapi untuk ASN wanita tidak dibolehkan menjadi istri kedua. Jika nekat dia harus mundur sebagai ASN atau di pecat,” tandas Idris.
“Sekarang ini paling sering terjadi masalah keluarga, seperti perselingkuhan. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting terkait aturan-aturan terhadap ASN,” ungkapnya.
Diakui Idris, walaupun angka perceraian ASN di Depok rendah, dibanding dengan masyarakat umum. Tetapi karena ASN itu abdi Negara, kategorinya tetap tinggi,” katanya.
“Saya berharap para Sekdis, Sekcam dan Lurah sebagai leader harus memberikan teladan dan proaktif serta inisiatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan pegawai, seperti masalah absen dan keluarga,” lanjutnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Pemkot Depok, Supian Suri dalam arahannya mengatakan sosialisasi pembinaan pembekalan peraturan kepegawaian bagi ASN Kota Depok dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan kepegawaian.
“Harapannya para ASN dapat lebih maksimal memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga visi misi Kota Depok, unggul, nyaman dan religius benar-benar bisa terwujud,” pungkasnya.
Pembinaan dan pembekalan yang menghadirkan nara sumber Dwi Wahyuni Budiman dari Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia (Bapek-RI), diikuti para Sekertaris Dinas, Sekcam, Lurah dan Sekertaris Kelurahan se-Kota Depok. (gus)