• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, May 5, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok Akan Panggil Siswanto

by SWARA PENDIDIKAN
4 May 2026
in Depok, METROPOLITAN
0
Terekam Merokok di Area KTR, Dinkes Depok Akan Panggil Siswanto

Kadiskes Depok, Devi Mayori (foto.istimewa)

4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Swara Pendidikan (Depok) – Kasus dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh oknum anggota DPRD Kota Depok terus bergulir. Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan yang bersangkutan menyalakan rokok di lingkungan Balai Kota Depok.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) KTR menggelar rapat pada Senin (4/5/2026). Hasilnya, pihak terkait memastikan akan segera memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah memberikan teguran sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR.

“Hasil rapat memutuskan akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, diawali dengan teguran lisan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA

Lebaran Depok 2026 Resmi Dibuka, Diawali Rowahan dan Santunan Anak Yatim

Festival Film SALIM #03, SAI Meruyung Tampilkan Karya Siswa di Layar Lebar CGV

Peringatan Hardiknas 2026, Wali Kota Depok Ajak Semua Pihak Majukan Pendidikan

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan dan Transparan

Selain itu, Dinkes bersama Satgas KTR juga akan memperkuat pengawasan dengan menggelar rapat koordinasi tingkat kota pada 13 Mei 2026. Tak hanya itu, inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Balai Kota Depok juga akan segera dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR.

Devi menegaskan bahwa aturan KTR telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, masyarakat juga memiliki peran aktif dalam pengawasan, seperti memberikan teguran kepada pelanggar, melaporkan kepada pihak berwenang, hingga turut menyosialisasikan pentingnya kawasan bebas rokok.

Adapun sanksi bagi pelanggaran KTR cukup tegas. Perokok di area terlarang dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp1 juta. Sementara itu, pengelola kawasan yang tidak menjalankan aturan dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat. Siswanto sebelumnya juga telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada 30 April 2026 untuk memberikan klarifikasi. Ia mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan dan menyebut kejadian tersebut terjadi secara spontan usai menjalani wawancara.

Meski demikian, langkah pemanggilan oleh BKD menunjukkan bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius. Pasalnya, sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesehatan dan pendidikan, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keteladanan dalam penegakan aturan KTR.

Sebagai informasi, kawasan Balai Kota Depok merupakan salah satu area yang wajib menerapkan KTR, selain rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, meminta agar kasus ini disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Alangkah baiknya yang bersangkutan datang ke Dinkes, menyampaikan permohonan maaf, serta memenuhi sanksi sesuai aturan. Ini bisa menjadi contoh baik bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dalam menaati aturan, terutama bagi pejabat publik yang menjadi panutan di tengah masyarakat. (Gus JP)

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Tumpah Ruah! Ribuan Warga Bekasi Banjiri CFD Hari Bumi x FunFit Day 2026
Bekasi

Tumpah Ruah! Ribuan Warga Bekasi Banjiri CFD Hari Bumi x FunFit Day 2026

1 May 2026
0
16

Swara Pendidikan (Bekasi) — Sekitar 3.000 warga Kabupaten Bekasi dari...

Read more
Keren! Siswa MAN 1 Bogor Juara 1 FLS3N Cipta Puisi, Siap Taklukkan Level Provinsi

Keren! Siswa MAN 1 Bogor Juara 1 FLS3N Cipta Puisi, Siap Taklukkan Level Provinsi

1 May 2026
32
Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

29 April 2026
64
Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

26 April 2026
29
Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

26 April 2026
31
Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

26 April 2026
32

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id