Swara Pendidikan (Nasional) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengusulkan kebutuhan formasi guru aparatur sipil negara (ASN) dalam jumlah besar pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2026. Total formasi yang diajukan mencapai 400 ribu posisi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, jumlah formasi yang akan disetujui masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kami mengusulkan 400 ribu formasi dan berharap dapat dipenuhi sebagai CPNS, tetapi tentu bergantung pada kebijakan KemenPAN-RB,” ujarnya dilansir dari JPNN.
Menurut Nunuk, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menginginkan agar pengangkatan guru lebih diarahkan melalui jalur pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status bagi para guru, sehingga tidak lagi bergantung pada sistem kontrak.
Di sisi lain, upaya pemenuhan kebutuhan guru sebenarnya telah dilakukan melalui program pengangkatan satu juta guru PPPK. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah bahkan tidak memperpanjang kontrak guru PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Kami terus mengimbau pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru PPPK, karena mereka masih sangat dibutuhkan,” kata Nunuk.
Permasalahan juga masih terjadi pada tenaga honorer. Hingga 30 Desember 2025, tercatat masih ada sekitar 237.196 guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah.
Nunuk mengakui bahwa target pengangkatan satu juta guru PPPK belum sepenuhnya tercapai. Salah satu penyebabnya adalah belum optimalnya usulan kebutuhan guru dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, Kemendikdasmen hanya berperan sebagai instansi pembina yang memberikan rekomendasi, sementara kewenangan pengusulan, pengangkatan, dan redistribusi guru berada di pemerintah daerah.
Meski demikian, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah, guna mempercepat penyelesaian persoalan guru honorer.
Kemendikdasmen juga memahami kondisi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, sehingga harus membagi prioritas dengan program pembangunan lainnya. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan arah baru tata kelola guru melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Melalui skema tersebut, pengelolaan guru akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Kemendikdasmen akan berperan dalam mengusulkan formasi sekaligus mendistribusikan guru ASN, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pembina. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan distribusi guru, termasuk penempatan lintas wilayah.
Di sisi lain, kebutuhan guru terus meningkat setiap tahun seiring banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Diperkirakan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru pensiun setiap tahunnya, sehingga rekrutmen guru ASN baru menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah diharapkan mampu memastikan ketersediaan guru yang cukup, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah Indonesia melalui kebijakan yang tepat dan berkelanjutan. (SP)





















