Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melakukan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Salah satu perubahan penting adalah dihapusnya program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang sebelumnya digunakan sebagai jalur khusus pada pelaksanaan SPMB 2025. Proses seleksi tahun ini mulai memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian penerimaan siswa.
Program PAPS sempat menjadi kebijakan unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun juga menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan sekolah swasta. Meski program tersebut tidak lagi digunakan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memastikan seluruh anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa secara umum mekanisme SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Penyesuaian dilakukan mengacu pada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” jelas Deden kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan survei minat kepada siswa kelas IX SMP dan MTs sebelum proses pendaftaran dimulai.
Pendataan tersebut ditargetkan dapat menjangkau hampir seluruh calon lulusan tingkat SMP di Jawa Barat.
“Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah,” ungkap Deden.
Hasil survei tersebut diharapkan menjadi dasar perencanaan yang lebih matang, terutama di wilayah dengan jumlah peminat sekolah negeri yang sangat tinggi. Daerah padat seperti Depok disebut menjadi salah satu wilayah yang memerlukan pemetaan lebih detail.
“Jika daya tampung sekolah negeri terbatas, akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta,” ujarnya.
Selain pendataan siswa, kebijakan lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Dalam kondisi tertentu, jumlah siswa dalam satu kelas dimungkinkan melebihi batas umum.
“Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses pendidikan,” terangnya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjawab persoalan keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah, terutama daerah yang belum memiliki SMA Negeri.
Di sisi lain, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi bagi kelompok tertentu, termasuk anak yang tinggal di panti asuhan maupun yang berstatus sebagai anak negara.
“Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Karena itu diperlukan dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan,” tuturnya.
Dalam aspek seleksi akademik, SPMB tahun ini juga mulai memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian selain nilai rapor.
“Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai,” jelasnya.
Deden berharap proses uji publik kebijakan SPMB dapat menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat,” pungkasnya.




