Swara Pendidikan (Depok) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia kembali menempuh jalan panjang untuk menegakkan keadilan. Ketua LBH, Julianta Sembiring, SH, bersama kliennya, Amrin Batubara, mendatangi Polres Kota Depok, Rabu (31/12/2025), untuk menindaklanjuti undangan mediasi yang diterima melalui WhatsApp dari Kanit Harda.
Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan hak korban mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Hari ini kami mendatangi Polres Depok terkait undangan mediasi dari Kanit Harda. Kami menyampaikan informasi ini secara resmi kepada klien dan mendorong agar media hadir untuk meliput, supaya publik mengetahui proses penanganan kasus ini,” kata Julianta Sembiring kepada wartawan.
Kasus yang menimpa Amrin bermula dari transaksi rumah dan tanah di Jalan Cipayung, Depok, pada 24 Juni 2016. Amrin membeli rumah tipe 45 seharga Rp 300 juta, dengan pembayaran Rp 200 juta di tahap pertama dan Rp 100 juta sebagai pelunasan.
Menurut Julianta, terlapor, seorang pengembang berinisial E, menjanjikan penyerahan sertifikat tanah setelah pembayaran lunas. Namun, janji itu belum terealisasi hingga saat ini. Selain itu, tanah yang dijual ternyata bukan milik terlapor.
Pelaporan dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan & penggelapan.
Kerugian yang dialami Amrin tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum atas aset yang dibeli. Delapan tahun berlalu, kepastian hukum masih jauh dari genggaman.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan substantif, bukan sekadar prosedur administratif. Mediasi hari ini dijadwal ulang dan kami minta dilakukan secara formal,” ujar mantan Pengacara Kivlen Zen itu..
Sementara itu, pelapor Amrin Batubara menyatakan, kasus ini dilaporkan pada 9 Agustus 2023, tetapi hingga akhir 2025 belum ada penetapan tersangka.
Ia berharap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dapat menegakkan keadilan dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
“Kasus ini berlarut-larut. Kami minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk segera membenahi Polri. Kami minta keadilan,” kata Amrin.
Perjuangan panjang Amrin dan pendampingnya menegaskan satu hal, hak warga negara untuk mendapatkan keadilan tidak boleh terabaikan, terutama ketika kerugian yang dialami mencakup hak milik yang sah. ( AK).



