• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, April 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
in METROPOLITAN, Depok
0
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Ketua GEDOR, Eman Sutriadi didampingi Ketua LSM GELOMBANG, Cahyo Budiman (foto.gus/SP)

        

 

Swara Pendidikan (Depok) — Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Depok, Senin (29/12/2025). Mereka menuntut ketegasan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan. Aksi dipimpin langsung oleh ketua GEDOR, Eman Sutriadi.

Dalam orasinya, Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, investasi yang masuk harus patuh terhadap regulasi dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas Eman.

BACA JUGA

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Kadisdik Depok Buka FELSI 2026, Dorong Literasi Siswa di Era Digital

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

103 Sekolah Swasta Gratis Siap Tampung Siswa DKI Tahun Ajaran 2026/2027

Menurut Eman, persoalan bangunan tanpa izin bukan hal baru di Depok. Pelanggaran perizinan, tata ruang, hingga pengabaian aspek lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, gangguan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok saat ini, penegakan aturan tidak lagi dilakukan secara tebang pilih.

“Kami berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok maju bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.

 

Bangunan KOAT Coffee yang sebelumnya pernah di segel Satpol PP (foto.dok.Gedor)

Soroti Kinerja Tim Penertiban

Dalam aksinya, GEDOR juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan bangunan bermasalah. Eman menilai, secara regulasi mekanisme penindakan sudah jelas, namun dalam praktiknya kerap tidak tuntas.

“Kewenangan penyegelan ada di tim terpadu. Tapi kenyataannya sering mandek. Bahkan, plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan atau pengabaian plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah.

“Logo Pemkot Depok adalah simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999,” tegas Eman.

Yang parahnya lagi, timpal, ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman, plang segel tersebut disembunyikan dibelakang cafee dan ditutup plastik hitam.

“Dari informasi yang GEDOR dapatkan dari pihak pengelola Cafe, mereka berani mencopot/mencabut plank segel tersebut, karena telah memberikan sejumlah “uang koordinasi” kepada oknum petugas Satpol PP kota Depok berinisial “Her”,” ungkap Cahyo.

Pihak pengelola Cafe mencopot plang segel dan menyembunyikan dibelakang cafee dengan ditutup plastik hitam. (foto.dok.Gedor)

Dugaan Suap dan Keterlibatan Oknum

Lebih jauh, GEDOR mengungkap dugaan adanya praktik suap terkait penanganan bangunan bermasalah. Eman menyebut terdapat indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Kota Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tetapi sudah mengarah pada dugaan korupsi. Jika aparat penegak aturan justru menerima suap, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Selain itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Depok yang disebut-sebut membekingi operasional KOAT Coffee, sebuah usaha yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakan hukum akan semakin sulit dan masyarakat semakin skeptis,” katanya.

 

Empat Tuntutan GEDOR

Menutup aksinya, GEDOR mendesak Pemerintah Kota Depok dan DPRD bertindak transparan, profesional, dan menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi. Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:

  1. Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
  2. Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.
  3. DPRD Kota Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.
  4. DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkas Eman. (Gus JP)

BeritaTerkait

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah
METROPOLITAN

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

15 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Limo, Depok) — Ketua Persatuan Guru Republik...

Read more
Kadisdik Depok Buka FELSI 2026, Dorong Literasi Siswa di Era Digital

Kadisdik Depok Buka FELSI 2026, Dorong Literasi Siswa di Era Digital

15 April 2026
0
Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

15 April 2026
0

103 Sekolah Swasta Gratis Siap Tampung Siswa DKI Tahun Ajaran 2026/2027

14 April 2026
0

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

14 April 2026
0

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
Next Post
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id