Swara Pendidikan (Depok) – Rd. Yudi Anton Rikmadani resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rasio Legis Penguatan Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber di Indonesia” pada sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi (Unja), Rabu (30/10/2025).
Dalam presentasinya, Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H. menyoroti meningkatnya kejahatan siber di Indonesia seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan lemahnya sistem keamanan siber nasional. Ia menilai bahwa meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), regulasi tersebut belum sepenuhnya komprehensif menjangkau berbagai bentuk kejahatan siber baru seperti phishing, doxing, dan malware.
“Penyidik Polri belum sepenuhnya mampu menangani kompleksitas kejahatan siber yang terus berevolusi. Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU ITE agar dapat mengakomodasi perkembangan modus kejahatan siber,” tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengusulkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, langkah ini strategis untuk memastikan perlindungan hukum masyarakat digital sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tatanan global.
“Tanpa memperkuat peran BSSN, Indonesia akan kesulitan mengusut kejahatan siber lintas negara. Penguatan kelembagaan ini penting untuk menjaga keamanan, kedaulatan, dan stabilitas ekonomi digital nasional,” tambahnya.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartati, S.H., M.Hum., dengan jajaran tim promotor dan penguji terdiri dari:
- Hafrida, S.H., M.H.
- Elly Sudarti, S.H., M.Hum.
- Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum.
- Dr. H. Usman, S.H., M.H.
- Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.
- Sri Rahayu, S.H., M.H.
- Herry Liyus, S.H., M.H.
- Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Penguji Eksternal dari Universitas Negeri Bengkulu).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SIP., CIQaR, S.H. selaku Ketua STIH Prof. Gayus Lumbbun, Dr. Kamin, S.H., M.H. (Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jambi), Dr. Andianyah, S.H., M.H. (Biro Hukum Pemprov Jambi), Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. (Advokat), Dr. Dony Yusra, S.H., M.H. (Wadek III Fakultas Hukum Unja), serta rekan seperjuangan Budi, S.H., M.H.
Dengan diraihnya gelar doktor ini, Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani diharapkan terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam penegakan hukum siber yang adil, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital menuju Indonesia Emas 2045.
(gus)




