Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang memuat sembilan langkah pembangunan pendidikan sebagai bagian dari upaya strategis untuk mewujudkan visi “Gapura Panca Waluya”, yakni menciptakan generasi peserta didik yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 Mei 2025 ini berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, serta perjanjian kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Langkah-langkah ini ditujukan untuk memperkuat karakter dan kualitas peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.
Berikut poin-poin utama dari kebijakan ini:
- Peningkatan Infrastruktur Pendidikan: Pemprov Jabar mendorong tersedianya sarana prasarana memadai, termasuk toilet di ruang kelas baru, guna menunjang lingkungan belajar yang sehat dan mendukung pertumbuhan Generasi Panca Waluya.
- Peningkatan Kualitas Guru: Guru dituntut lebih adaptif terhadap perkembangan anak dan memahami secara utuh arah pendidikan nasional untuk mencetak manusia Indonesia seutuhnya.
- Larangan Study Tour Berbayar: Sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik atau study tour yang menambah beban orang tua. Kegiatan diganti dengan aktivitas edukatif seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, perikanan, dan kewirausahaan.
- Larangan Wisuda di Semua Jenjang: Acara wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial tidak diperbolehkan, karena dinilai tidak memberikan kontribusi akademik dan hanya menambah beban finansial orang tua.
- Persiapan Program Makan Bergizi (MBG): Peserta didik diimbau membawa bekal dari rumah, mengurangi uang jajan, dan mulai belajar menabung sebagai investasi masa depan.
- Larangan Mengendarai Kendaraan Bermotor: Peserta didik tanpa SIM dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Mereka didorong menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan.
- Penguatan Wawasan Kebangsaan: Sekolah harus aktif mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang membangun nasionalisme seperti Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja.
- Penanganan Perilaku Menyimpang: Peserta didik yang terlibat tawuran, kecanduan game, merokok, balap liar, dan perilaku menyimpang lainnya akan dibina secara khusus dengan persetujuan orang tua melalui kerja sama Pemda, TNI, dan Polri.
- Peningkatan Pendidikan Moral dan Spiritual: Pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan peserta didik akan diperkuat untuk mendukung perkembangan karakter dan spiritualitas.
Pencabutan Tiga Surat Edaran Sebelumnya
Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, surat edaran ini juga secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap tiga surat edaran terdahulu yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan non-akademik. Ketiga surat tersebut adalah:
- Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan;
- Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025 tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Jawa Barat;
- Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Pencabutan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan kebijakan dan memperkuat efektivitas implementasi arahan terbaru, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem pendidikan Jawa Barat, dengan pendekatan yang lebih inklusif, berkarakter, dan berfokus pada masa depan anak-anak bangsa. **
Editor: Gus JP




