Swara Pendidikan (Jakarta) — Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Kebijakan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat budaya belajar di kalangan pendidik di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa setiap guru dan kepala satuan pendidikan wajib menetapkan satu hari dalam sepekan sebagai Hari Belajar Guru, yang disepakati secara bersama dalam forum profesional masing-masing. Penjadwalan ini dirancang agar tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar reguler di sekolah.
Kegiatan dalam Hari Belajar Guru akan difasilitasi melalui berbagai wadah profesional, yaitu:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang PAUD dan SD,
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK,
- Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Fokus utama dari kegiatan ini adalah mendukung Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) guru, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PKB dipandang sebagai pilar penting dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Ragam kegiatan PKB yang dapat dilakukan antara lain:
- Diskusi pedagogik,
- Berbagi praktik baik,
- Kajian kurikulum,
- Pelatihan teknologi pembelajaran,
- Pengembangan perangkat ajar,
- Serta kegiatan kolaboratif lainnya sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Untuk mendukung keberlangsungan Hari Belajar Guru, pendanaan kegiatan PKB dapat bersumber dari:
- Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP PAUD),
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
- BOP Kesetaraan (reguler maupun kinerja),
- Atau sumber dana sah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan gerakan kolektif nasional untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sejati. Dengan semangat ini, diharapkan transformasi pembelajaran di sekolah akan berlangsung secara alami, berkelanjutan, dan bermakna.
“Saat guru belajar, pendidikan bergerak maju. Ini bukan hanya kebijakan administratif, melainkan komitmen untuk membangun ekosistem belajar yang lebih manusiawi dan relevan bagi masa depan pendidikan Indonesia.” **
Sumber: Kemendikdasmen