• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mendikdasmen Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru

Editor: Gus JP

by SWARA PENDIDIKAN
8 April 2025
in BERITA UTAMA, NASIONAL
0
Mendikdasmen Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru

Mendikdasmen Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan peluncuran SPMB sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua anak Indonesia. Kebijakan ini adalah hasil kajian yang diputuskan bersama dalam sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengedepankan empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pendidikan yang bermutu dapat diakses oleh semua anak Indonesia secara adil. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, dan kami juga akan terus mendukung sekolah swasta yang berperan penting dalam kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujar Menteri Mu’ti dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (3/3).

Dalam rangka implementasi SPMB, seluruh peserta didik akan diprioritaskan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat yang kurang mampu serta mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.

BACA JUGA

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

“SPMB bukan hanya sistem penerimaan murid baru. Kami juga mengedepankan pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, serta fleksibilitas dalam pelibatan sekolah swasta. Integrasi teknologi juga menjadi bagian penting dalam sistem ini,” tambah Mendikdasmen.

Menteri Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPMB sangat bergantung pada dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Dengan melibatkan lebih dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia, peran serta 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota sangat krusial untuk mencapai keberhasilan pendidikan di Tanah Air.

Adapun beberapa ketentuan dalam SPMB yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
  • Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman penerimaan murid baru.
  • Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disesuaikan dengan data Dapodik.
  • Bagi peserta didik yang tidak dapat tertampung di sekolah negeri, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Peluncuran SPMB ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan di Indonesia dan menjamin bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang berkualitas. **

Sumber: dikdasmen.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?
EDU INFO

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang...

Read more
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0
Next Post
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMKN 1 Depok Adakan Halal Bihalal

Hari Pertama Masuk Sekolah, SMKN 1 Depok Adakan Halal Bihalal

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In