Resmi Dihapus! Jabatan Kepala Sekolah dan Tiga Jabatan Lain dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024

by Redaksi
0 Komentar 77 Pembaca

Foto: Dok.SP

Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024, mengeluarkan perubahan penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah penghapusan jabatan “Kepala Sekolah” yang kini digantikan dengan jabatan baru, yakni “Kepala Satuan Pendidikan.”

Latar Belakang Perubahan Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur dan memodernisasi tata kelola pendidikan. Dalam peraturan ini, jabatan “Pengawas Sekolah” dan “Penilik Sekolah” juga mengalami perubahan, menjadi “Pendamping Satuan Pendidikan.” Selain itu, jabatan “Pamong Belajar” yang sebelumnya ada di jalur pendidikan nonformal, kini dikembalikan menjadi “Pendidik.”

Meski ada perubahan istilah, tugas dan tanggung jawab pada masing-masing jabatan tersebut tidak mengalami perubahan mendasar. Kepala Satuan Pendidikan, misalnya, tetap memiliki kewajiban untuk memimpin satuan pendidikan, namun penyebutan jabatan lebih menekankan pada penyesuaian struktur dan tanggung jawab yang lebih jelas.

Kepala Sekolah Sebagai Tugas Tambahan Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, ditegaskan bahwa Kepala Sekolah bukan merupakan jabatan struktural atau fungsional yang terpisah. Jabatan ini merupakan tugas tambahan bagi seorang guru yang diberi amanah untuk memimpin satuan pendidikan.

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan Berdasarkan peraturan ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan, yaitu:

  1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Sertifikat pendidik yang diakui.
  3. Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Sertifikat Guru Penggerak (GP).
  4. Berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).
  5. Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
  6. Berusia di bawah 56 tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa jabatan ini terbuka bagi semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun yang tidak.

Implementasi Perubahan dan Batas Waktu Peraturan ini mengharuskan seluruh perubahan, termasuk penggantian istilah “Kepala Sekolah” dengan “Kepala Satuan Pendidikan,” diterapkan paling lambat pada akhir tahun 2026. Sekolah-sekolah harus mempersiapkan penyesuaian administratif, termasuk dokumen resmi, pelatihan kepada tenaga pendidik, serta kebijakan internal sekolah.

Dampak Positif Perubahan

  1. Penyederhanaan Nomenklatur: Mengganti istilah “Kepala Sekolah” dengan “Kepala Satuan Pendidikan” bertujuan untuk menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.
  2. Peningkatan Profesionalitas: Syarat-syarat yang lebih spesifik menjamin hanya guru yang benar-benar kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
  3. Peluang yang Lebih Luas: Semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat, baik mereka yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.

Tantangan dalam Implementasi

  1. Penyesuaian Administratif: Penggantian istilah memerlukan revisi pada berbagai dokumen resmi seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.
  2. Sosialisasi kepada Guru: Diperlukan pelatihan dan komunikasi yang efektif agar para guru memahami perubahan ini dengan baik.
  3. Kesiapan Sekolah: Sekolah harus memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu operasional harian atau hubungan dengan masyarakat sekitar.

Kesimpulan Perubahan yang tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024, termasuk penggantian istilah “Kepala Sekolah” dengan “Kepala Satuan Pendidikan,” mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan dan meningkatkan tata kelola pendidikan. Meskipun hanya perubahan istilah, implementasi peraturan ini membutuhkan penyesuaian di berbagai sektor untuk memastikan keberhasilannya. **

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!