ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, July 4, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

“Cawe Cawe” Tidak Langgar Hukum

by Redaksi
8 October 2024
in Depok, Opini
0
“Cawe Cawe” Tidak Langgar Hukum

Rd. Yudi Anton Rikmadani

          
Rd. Yudi Anton Rikmadani

Istilah “cawe-cawe” secara harfiah berarti ikut campur atau terlibat dalam suatu urusan. Namun, dalam konteks politik di Indonesia, terutama setelah Presiden Jokowi menggunakan istilah ini, maknanya bisa lebih luas dan tergantung pada situasi politik tertentu.

Dalam diskusi politik terkait masa transisi kekuasaan dan pemilu, cawe-cawe yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, terutama presiden, bisa menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas hukum dan etika. Jika “cawe-cawe” dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar, seperti menjaga stabilitas politik atau memastikan transisi kekuasaan yang damai, tindakan tersebut biasanya dianggap sah dan tidak melanggar hukum.

Namun, jika cawe-cawe itu melibatkan upaya untuk mempengaruhi hasil pilkada, mendukung kandidat tertentu secara tidak netral, atau menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tindakan ini dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, terutama jika ada pelanggaran terhadap aturan netralitas aparatur negara.

Isu “cawe-cawe” dalam pilkada Kota Depok mencuat belakangan ini karena pernyataan Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan “Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada dua. Tapi tetap yang menang satu. Benar ya? Yang menang kudu satu”.

BACA JUGA

Persada Cup 7 Siap Digelar: Tampilkan Warna-Warni Persatuan Alumni SMPN 2 Depok

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

30 Majelis Taklim di Kalimulya Gelar Pengajian Bulanan, H. Nisar  Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

PWI Kota Depok : Selamat Hari Bhayangkara ke-79

Menurut Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno, mengatakan cawe cawe tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkataan Wali Kota Depok Muhammad Idris, maksudnya adalah mengimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok  berjumlah dua pasangan, dan pemenangnya satu. Sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai Wali Kota Depok saat ini.

Pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan:

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Oleh karena itu dalam Pasal tersebut tidak ada presiden maupun kepala daerah.

Kemudian, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat. Syarat-syarat itu tercantum dalam Pasal 281, bunyinya:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. UU Pemilu juga menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.

Dalam aturan yang sama, UU Pemilu juga mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye.

Dengan demikian cawe cawe tersebut bukan pelanggaran pemilu  sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bang Anton, panggilan akrabnya berpesan, masyarakat harus cerdas dalam memilih pemimpin untuk 5 (lima) tahun kedepan. **


Penulis: Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno. Tinggal di Depok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 75

BeritaTerkait

Persada Cup 7 Siap Digelar: Tampilkan Warna-Warni Persatuan Alumni SMPN 2 Depok
Depok

Persada Cup 7 Siap Digelar: Tampilkan Warna-Warni Persatuan Alumni SMPN 2 Depok

by Redaksi
3 July 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Persada Cup ke-7 kembali hadir...

Read more
KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

3 July 2025
0
30 Majelis Taklim di Kalimulya Gelar Pengajian Bulanan, H. Nisar  Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

30 Majelis Taklim di Kalimulya Gelar Pengajian Bulanan, H. Nisar  Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

1 July 2025
0

PWI Kota Depok : Selamat Hari Bhayangkara ke-79

1 July 2025
0

FISIP UI Open 2025 Resmi Ditutup: Komitmen Berkelanjutan Cetak Atlet Pelajar Unggul

1 July 2025
0

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?

27 June 2025
0
Next Post
Mengapa Harus Ada Evaluasi dan Validasi Dalam Pembelajaran?

Mengapa Harus Ada Evaluasi dan Validasi Dalam Pembelajaran?

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In