• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

GURU NYAMAN, SISWA BAHAGIA

by SWARA PENDIDIKAN
18 June 2022
in Artikel Guru, MENULIS
0
GURU NYAMAN, SISWA BAHAGIA

(Bagaimana menciptakan situasi belajar yang nyaman, baik bagi guru maupun siswa yang mengacu pada hasil Student Wellbeing )


Oleh : Titin Supriatin, M.Pd

 

Student Wellbeing merupakan keadaan emosi peserta didik yang menunjukan adanya postive mood (suasaana hati yang menyenangkan) dan positive attitude (perilaku yang positif) hubungan antara teman sebaya dan guru sehingga bisa menumbuhkan sikap yang optimis.

BACA JUGA

Selamat Tahun Baru Indonesia: Obati Luka dan Perbaiki Langkah – Sebuah Refleksi Kebangsaan Tahun 2025

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Refleksi Filosofis antara Akal, Nilai, dan Ketuhanan

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dari Administrasi Menuju Pemimpin Pembelajaran

Dalam kegiatan belajar mengajar bukan hanya kerja sama antara pendidik dan peserta didik saja yang menjadi poin penting. Sarana dan prasarana yang memadai dan mendukung pun ikut memberikan peranan dalam keberhasilan belajar siswa. Peraturan sekolah yang dibuat secara sepihak kadang-kadang menciptakan pemberontakan kecil pada diri siswa. Seandainya semua aturan sekolah berasal dari kesepakatan guru dan siswa mungkin saja akan ada cerita yang berbeda.

Masih ingatkah dengan kontrak belajar?

Kontrak belajar ialah salah satu aturan yang diciptakan sendiri atas dasar kesepakatan. Tentunya antara pihak pendidik dan pihak yang dididik. Siswa dilibatkan langsung ketika proses pembuatan kontrak belajar berlangsung. Dengan adanya kontrak belajar diharapkan masing-masing pihak yang telah membuat kesepakatan akan menyepakati bagian yang menjadi hak dan kewajibannya. Kontrak belajar dapat diterapkan pada semua jenjang Pendidikan. Tentunya menyesuaikan dengan usia siswa untuk dapat dipahami bahwa kontrak belajar adalah sebuah kesepakatan yang disepakati bersama-sama. Kontrak belajar siswa sekolah dasar tentunya akan berbeda dengan siswa sekolah menengah pertama maupun siswa sekolah menengah atas.

Kontrak belajar dibuat dengan harapan pembelajaran yang berlangsung dapat menciptakan suasana yang nyaman baik bagi siswa maupun guru. Materi pembelajaran yang disampaikan guru akan mudah dipahami oleh siswa. Guru merasa puas dengan kinerjanya , siswa bahagia karena mendapat pembelajaran yang bermakna.

Berikut contoh kontrak belajar yang dibuat oleh guru dan siswa :

KONTRAK BELAJAR

  1. Siswa harus datang tepat waktu, dispensasi waktu hanya 15 menit.
  2. Siswa yang datang lebih dari dispensasi waktu yang ditentukan, dapat mengikuti pelajaran dengan membawa ijin tertulis dari Kepala Sekolah.
  3. Siswa harus berseragam rapi dan sopan sesuai ketentuan umum dari sekolah.
  4. Siswa harus bersikap sopan dan santun selama pembelajaran berlangsung.
  5. Siswa dilarang mengaktifkan telepon genggam ketika pelajaran berlangsung.
  6. Siswa dilarang ngobrol , bercanda dan membuat kericuhan saat guru sedang memberikan materi pelajaran.
  7. Siswa dilarang makan dan minum diluar jam istirahat.
  8. Siswa harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar selama pembelajaran berlangsung.
  9. Siswa harus mengerjakan semua tugas dari Guru yang berhubungan dengan pelajaran.
  10. Siswa bersama dengan Guru menentukan hukuman bagi siswa yang melanggar kontrak belajar (hukuman yang mendidik).
  11. Siswa harus menaati dan melaksanakan kontrak belajar yang telah dibuat dan disepakati oleh guru dan siswa.

Contoh kontrak belajar di atas, merupakan contoh kontrak belajar yang sederhana. Kontrak belajar dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan. Tentunya dengan bertolok ukur pada kesepakatan siswa dan guru. Kontrak belajar di atas dapat dikembangkan dalam beberapa kategori. Misalnya, menyertakan kewajiban dan hak siswa, begitu pula dengan kewajiban dan hak guru. Dengan begitu kegiatan belajar mengajar akan lebih lancar. Adanya kontrak belajar di kelas, akan menegaskan batasan antara hak dan kewajiban siswa. Selain itu siswa dan guru akan terlatih untuk berhati-hati sebelum melakukan sebuah tindakan. Semoga bermanfaat.**


Tentang penulis :  Titin Supriatin,M.Pd. Kepala Sekolah SDN Ratujaya 1. Menyukai dunia literasi, karena dengan berliterasi dapat berbagi informasi dalam pengetahuan yang luas dan tanpa batas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Selamat Tahun Baru Indonesia: Obati Luka dan Perbaiki Langkah – Sebuah Refleksi Kebangsaan Tahun 2025
Artikel Dosen/Mahasiswa

Selamat Tahun Baru Indonesia: Obati Luka dan Perbaiki Langkah – Sebuah Refleksi Kebangsaan Tahun 2025

by SWARA PENDIDIKAN
26 December 2025
0
0

Tahun 2025 akan dikenang dalam catatan sejarah Indonesia sebagai tahun...

Read more
Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

25 December 2025
0
Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Refleksi Filosofis antara Akal, Nilai, dan Ketuhanan

Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Refleksi Filosofis antara Akal, Nilai, dan Ketuhanan

13 December 2025
0

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dari Administrasi Menuju Pemimpin Pembelajaran

8 December 2025
0

Hukum Bisa Direkayasa Tapi Alam tak Pernah Bohong

7 December 2025
0

PURBAYA YUDHI SADEWA: ANGIN SEGAR BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL

4 December 2025
0
Next Post
Empat Sekolah Dasar di Depok di Bobol Maling

Empat Sekolah Dasar di Depok di Bobol Maling

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In