Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dprd kota depok terhadap raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 pada Kamis (30/9/21) secara virtual dan langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok.
Sidang yang dihadiri oleh Kepala Derah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini.
Dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. lebih khusus, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk :
- Menutupi defisit anggaran;
- Mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya;
- Membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
- Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang;
- Mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah;
- Mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau
- Mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam dpa skpd berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
DPRD Kota Depok melalui badan anggaran telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD ini, yaitu:
- Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama A. 2021 pada tanggal 5-7 Agustus 2021;
- Rapat kerja pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran T.A. 2021 pada tanggal 6-8 September 2021;
- Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara T.A. 2021 pada tanggal 9-11 September 2021;
- Rapat kerja pembahasan raperda tentang perubahan APBD 2021 pada tanggal 23-26 September 2021.
- Rapat kerja finalisasi terhadap raperda perubahan APBD T.A. 2021 pada tanggal 27-28 September 2021
Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester I T.A 2021 pada tanggal 5-7 Agustus 2021 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester I tersebut.
Pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50%, atau tepatnya sebesar 47,21% untuk capaian pendapatan dan 26,95% untuk serapan belanja.
Berbagai kendala disampaikan oleh pihak terkait, terutama dampak pandemi covid 19 menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.
Sebaliknya rapat juga telah mendukung upaya lebih keras pemerintah daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam RKPD dapat dicapai. menjamin capaian sasaran dalam rpkd pada akhir tahun ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari rpjmd dan janji wali kota.
Berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok semester I Tahun Anggaran 2021 yang memerlukan tindak lanjut, tidak dibacakan dalam tanggapan umum ini, namun tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggapan ini.
Catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 adalah penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi covid 19, terutama penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan.
rendahnya daya serap anggaran belanja secara keseluruhan akibat adanya pendemi covid-19. diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan, daya serap anggaran belanja tahun 2021 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja.
perubahan kua dan PPAS yang dibahas dan disepakati dalam rapat-rapat kerja selanjutnya, termasuk rapat kerja pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, tidak terlepas dari saran dan rekomendasi dalam pembahasan realisasi tersebut.
Serangkaian rapat kerja yang telah dilakukan oleh badan anggaran DPRD dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah menunjukkan bahwa “perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA” yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 secara umum adalah kinerja capaian semester I terutama akibat adanya pandemi covid 19.
Capaian realisasi semester I tersebut merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan dan selanjutnya menimbulkan “keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran” antar perangkat daerah yang berdampak pergeseran anggaran antar program dan antar jenis belanja.
Pembahasan demi pembahasan dalam serangkaian rapat kerja telah mencapai kesepahaman dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta pembahasan perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2021.
Perubahan-perubahan yang disebutkan di atas secara menyeluruh dan dampaknya terhadap kebijakan umum anggaran maupun prioritas dan pagu anggaran sementara, telah dibahas dan diakomodir dalam rancangan nota keuangan, dalam pembahasan rancangan APBD perubahan TA 2021 terdapat perubahan rencana pendapatan, dan terdapat beberapa perubahan dalam rencana belanja, baik belanja operasi maupun belanja modal.
Perubahan- perubahan ini telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021, yang juga merupakan bagian tak terpisah dari persetujuan dalam sidang paripurna ini.
Pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan APBD 2021 tidak menyimpang dari perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 yang telah disepakati agar prognosis untuk kurun waktu sampai akhir dapat dicapai.
Sebagai catatan akhir ini, dapat disampaikan bahwa perubahan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 merupakan keharusan karena alasan untuk penyesuaian terhadap capaian realisasi yang telah berjalan serta untuk penajaman program dan kegiatan.
Disadari bahwa harapan ideal, untuk jangka menengah memastikan sasaran rpjmd dapat tercapai dalam jangka pendek dan memastikan sasaran rkpd pada akhir tahun dapat dicapai.
Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah Kota Depok maka dengan ini badan anggaran DPRD kota depok menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut:
- Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 981 milyar 700 juta 233 ribu 624 rupiah dan setelah perubahan sebesar 3 trilyun 322 milyar 215 juta 66 ribu 884 rupiah atau bertambah sebesar 340 milyar 514 juta 833 ribu 260 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar 1 trilyun 337 milyar 232 juta 519 ribu 157 rupiah dan setelah perubahan sebesar 1 trilyun 349 milyar 700 juta 636 ribu 260 rupiah atau bertambah sebesar 12 milyar 468 juta 117 ribu 103 rupiah.
- Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar 1 trilyun 513 milyar 354 juta 14 ribu 467 rupiah dan setelah perubahan sebesar 1 trilyun 822 milyar 240 juta 643 ribu 155 rupiah atau bertambah sebesar 308 milyar 886 juta 628 ribu 688 rupiah.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar 131 milyar 113 juta 700 ribu rupiah dan setelah perubahan sebesar 150 milyar 273 juta 787 ribu 469 rupiah atau bertambah sebesar 19 milyar 160 juta 87 ribu 469 rupiah
- Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 568 milyar 696 juta 911 ribu 180 rupiah dan setelah perubahan sebesar 3 trilyun 322 milyar 215 juta 66 ribu 884 rupiah atau naik sebesar 340 milyar 514 juta 833 ribu 260 rupiah dengan rincian belanja sebagai berikut :
- Belanja operasi sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 654 milyar 563 juta 783 ribu 660 rupiah dan setelah perubahan sebesar 2 trilyun 810 milyar 867 juta 777 ribu 795,50 rupiah atau naik sebesar 156 milyar 303 juta 994 ribu 135, 50 rupiah.
- Belanja modal sebelum perubahan sebesar 815 milyar 133 juta 127 ribu 520 rupiah dan setelah perubahan sebesar 891 milyar 790 juta 479 ribu 221 rupiah atau naik sebesar 76 milyar 657 juta 351 ribu 701 rupiah.
- Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar 586 milyar 996 juta 677 ribu 556 rupiah dan setelah perubahan sebesar 457 milyar 133 juta 915 ribu 276 rupiah atau turun sebesar 129 milyar 862 juta 762 ribu 280 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
- Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar 586 milyar 996 juta 677 ribu 556 rupiah dan setelah perubahan sebesar sebesar 457 milyar 133 juta 915 ribu 276 rupiah atau turun sebesar 129 milyar 862 juta 762 ribu 280 rupiah
- Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 0 rupiah dan tidak mengalami perubahan.
- Sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (Silpa) sebesar 0 rupiah
(Sumber: Humas DPRD Kota Depok)