
Swara Pendidikan (Depok) – Sebanyak 761 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 Lingkup Dinas Pendididikan Kota Depok diserahkan.
Penyerahan SK PPPK dilaksanakan di aula Gedung Balai Rakyat Depok II, Jl. Merdeka Barat, pada Rabu dan Kamis (5-6 Juli 2023) oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE,MM.
“Bapak dan ibu telah terpilih melalui seleksi yang ketat, namun tidak semua orang bisa berhak untuk mendapatkan SK PPPK ini. Kita tahu bahwa P3K ini, suatu bentuk dan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI), disamping Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Sekdis Pendidikan, Sutarno, SE,MM dalam sambutannya.
“Dengan pemberian SK PPPK masa kerja lebih kurang 5 tahun diharapkan bapak dan ibu bisa membuktikan kinerja yang telah dicapai dalam membangun sumber daya manusia sebagai insan Pendidik,”sambungnya.
Selain itu, lanjut Sutarno, bapak dan ibu merupakan bagian dari ujung tombak untuk merubah dan mencerdaskan sumber daya manusia bangsa dan Negara ini khususnya di Kota Depok kearah yang lebih baik melalui bidang pendidikan.
Sekdis Pendidikan juga berharap kepada seluruh penerima SK PPPK, agar dapat membuktikan kinerja yang terbaik dilingkungan kerja dan ditempat tinggal masing-masing.
“Seiring dengan perkembangan teknogi, siapa yang lamban akan ketinggalan dan malas akan tergilas dengan situasi itu. Karena itu saya berpesan pegawai PPPK, agar dapat meningkatkan kompetensi, terutama di bidang IT, karena sistem pembelajaran yang terjadi dalam kelas mulai ditinggalkan secara konfensional dan mulai menggunakan teknologi digital, begitu juga dengan kompentesi penguasaan IT bagi PPPK yang termasuk dalam suatu ukuran dan penilaian untuk dievaluasi kinerjanya lima tahun nanti,” paparnya.
Sutarno juga mengingatkan bahwa kinerja seorang PPPK sama dengan beban kerja dan tugas utama seorang guru, terdiri dari 7 kriteria sesuai PP 74 Tahun 2008, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi, namun beban kerja itu harus dapat dibuktikan.
Dia juga mengimbau agar dalam kegiatan pembelajaran dikelas jangan sampai terjebak dalam budaya mengajar saja.
“Kedepan diharapkan bisa ditampilkan sesuai dengan konsep mendidik, yaitu esensi kemerdekaan berpikir harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi. Implementasi Merdeka Belajar diharapkan dapat memperbaiki proses belajar mengajar agar dapat berdampak baik dalam aspek kehidupan. Mulai dari aspek fisik, mental, jasmani dan rohani dalam dunia pendidikan,” ujar Sekdis Pendidikan, Sutarno,SE,MM. (gus)



