Swara Pendidikan — Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2026 kembali digelar sebagai bagian dari penilaian capaian kompetensi lulusan sesuai standar dunia kerja, dunia industri, dan dunia usaha. Pelaksanaan UKK SMK 2026 mengacu pada pedoman resmi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat SMK.
UKK SMK 2026 dilaksanakan oleh satuan pendidikan bekerja sama dengan mitra industri, lembaga sertifikasi profesi (LSP), serta asosiasi profesi sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing. Penilaian ini bertujuan memastikan peserta didik memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Dalam pedoman UKK SMK 2026 ditegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi harus mengedepankan prinsip valid, reliabel, adil, dan akuntabel. Asesmen dilakukan melalui praktik kerja nyata yang mensimulasikan kondisi dan standar industri, sehingga hasil UKK dapat menggambarkan kompetensi riil peserta didik.
UKK juga menjadi bagian penting dalam penentuan kelulusan peserta didik SMK. Hasil uji kompetensi dapat dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi atau surat keterangan kompeten, yang memiliki nilai tambah bagi lulusan saat memasuki dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan.
Selain itu, pedoman UKK SMK 2026 mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat kolaborasi dengan dunia industri dalam penyusunan soal, pelaksanaan asesmen, hingga penilaian hasil uji. Hal ini dilakukan agar standar kompetensi yang diuji benar-benar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri terkini.
Melalui pelaksanaan UKK SMK 2026, pemerintah berharap lulusan SMK tidak hanya dinyatakan lulus secara administratif, tetapi juga memiliki kompetensi yang diakui dan mampu bersaing di dunia kerja, berwirausaha, maupun beradaptasi dengan perkembangan industri di tingkat nasional dan global.
Selengkapnya unduh disini Pedoman UKK SMK 2026
Gus JP



