Swara Pendidikan (Depok) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Senapati Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan hingga 50 siswa per kelas di sekolah negeri. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di Jawa Barat.
Ketua Divisi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat LBH Senapati Indonesia, Ahmad Sastra Ayunda, S.H., menyampaikan bahwa meski menuai pro dan kontra, kebijakan tersebut justru sejalan dengan semangat Undang-Undang Wajib Belajar dan prinsip pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan.
“Gubernur Jawa Barat sudah berada pada jalur yang tepat. Tidak boleh ada satu pun anak di Jawa Barat yang putus sekolah hanya karena daya tampung sekolah negeri terbatas,” tegas Ahmad kepada Swara Pendidikan.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan skema pendidikan gratis di sekolah swasta, kenyataannya masih banyak kendala di lapangan yang dialami oleh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
“Tidak semua sekolah swasta gratis berada dekat dengan domisili siswa. Banyak orang tua terbebani ongkos transportasi, bahkan menghadapi biaya-biaya tak terduga atau iuran berkedok sukarela, meski sudah dilarang,” jelasnya.
Karena itu, menurut Ahmad, penambahan kuota di sekolah negeri merupakan solusi nyata yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Meski demikian, LBH Senapati Indonesia mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan ketat terhadap mutu pembelajaran agar peningkatan jumlah siswa tidak menurunkan kualitas.
“Penambahan kuota harus diiringi dengan pengawasan terhadap rasio guru dan siswa, peningkatan fasilitas, dan pelatihan pendidik. Hak atas pendidikan harus ditegakkan tanpa kompromi. Pemerintah daerah harus hadir. Kebijakan Gubernur ini adalah bukti bahwa negara tidak abai,” pungkasnya. (Gus JP)