• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, June 6, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Sutarno : Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Mulai Tahun 2022 Akan Disalurkan Langsung ke Rekening Satuan Pendidikan

by SWARA PENDIDIKAN
26 April 2022
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH, PAUD/TK
0
Sutarno : Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Mulai Tahun 2022 Akan Disalurkan Langsung ke Rekening Satuan Pendidikan

SWARA PENDIDIKAN (CIPAYUNG, DEPOK) – Mulai tahun 2022 dana BOP (Bantuan Operasional Pendiddikan) PAUD dan BOP Kesetaraan, meliputi, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai tahun 2022 akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan masing-masing. Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno, SE, MM saat menggelar acara Sosialisasi BOP PAUD 2022, bertempat di SMP Al Istiqomah Cipayung Depok. Senin (25/04/22).

Sosialisasi BOP PAUD 2022 itu juga dihadiri Kabid PAUD, Abdurahman, Kasi Dikmas (Pendidikan Masyarakat), Bambang Pramudiyono, Kepala UPT SKB  Kota Depok, H. Abdul Muid serta Kepala TK dan Pengelola PAUD.

Sekdisdik, Sutarno, SE, MM mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan).

BACA JUGA

Yayasan Pendidikan Ruhama Depok Lantik Jajaran Pimpinan Baru

Perkuat Karakter Islami Siswa, MI Miftahul Huda Muhammadiyah Cinangka Rutin Gelar Shalat Dhuha dan Doa Bersama

SDN Kalimulya 3 Unjuk Prestasi di Lomba Pendidikan Tingkat Kota

Ardian Kasfar Wijaya Resmi Pimpin SDN Sawangan 7, Siapkan Berbagai Program Pengembangan Sekolah

Karena itu, Sutarno meminta kepada masing-masing lembaga untuk tidak sungkan-sungkan bertanya kepada dinas pendidikan jika ada yang belum jelas. Agar nantinya tidak ada kesalahan/kekurangan dalam penyusunan RAKS dan juga tentang belanja di Siplah maupun LPJ.

“Sosialisasi ini, juga untuk menjelaskan perbedaan komponen penggunaan yang terdapat petunjuk teknis (juknis) sebelumnya (Permendikbud Nomor 9 dan 15 tahun 2021) dengan juknis terbaru Permendikbud Nomor 2 tahun 2022,” ujar Sutarno.

Sutarno mengatakan, Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai tahun 2022 akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.

“Penyalurannya langsung ke satuan pendidikan. artinya satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” tandasnya.

Karena itu, lanjut Sutarno, sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. (agus)

BeritaTerkait

DPRD Depok Gelar Audiensi, SPMB dan Tata Kelola Pendidikan Jadi Fokus Pembahasan
Depok

DPRD Depok Gelar Audiensi, SPMB dan Tata Kelola Pendidikan Jadi Fokus Pembahasan

5 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Ketua DPRD Kota Depok melalui...

Read more
Guru SDN se Kecamatan Bojongsari Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SDN se Kecamatan Bojongsari Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

5 June 2026
0
SDN Pondok Petir 01 Luluskan 120 Siswa

SDN Pondok Petir 01 Luluskan 120 Siswa

5 June 2026
0

K3S Kecamatan Sawangan Ingatkan Kepala Sekolah Jadwal PSAT

5 June 2026
0

133 Siswa SDN Sawangan 01 Lulus 100 Persen, Siap Melanjutkan ke Jenjang SMP

5 June 2026
0

SMK Assalamah Kirim Perwakilan Pramuka dalam Pembentukan Dewan Saka dan DKR Cipayung

5 June 2026
0
Next Post
Pembangunan Tol Cijago Seksi III Kemungkinan Tak Sesuai Target

Pembangunan Tol Cijago Seksi III Kemungkinan Tak Sesuai Target

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id