Sutarno : Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Mulai Tahun 2022 Akan Disalurkan Langsung ke Rekening Satuan Pendidikan

by Redaksi
0 Komentar 1573 Pembaca

SWARA PENDIDIKAN (CIPAYUNG, DEPOK) – Mulai tahun 2022 dana BOP (Bantuan Operasional Pendiddikan) PAUD dan BOP Kesetaraan, meliputi, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai tahun 2022 akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan masing-masing. Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno, SE, MM saat menggelar acara Sosialisasi BOP PAUD 2022, bertempat di SMP Al Istiqomah Cipayung Depok. Senin (25/04/22).

Sosialisasi BOP PAUD 2022 itu juga dihadiri Kabid PAUD, Abdurahman, Kasi Dikmas (Pendidikan Masyarakat), Bambang Pramudiyono, Kepala UPT SKB  Kota Depok, H. Abdul Muid serta Kepala TK dan Pengelola PAUD.

Sekdisdik, Sutarno, SE, MM mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan).

Karena itu, Sutarno meminta kepada masing-masing lembaga untuk tidak sungkan-sungkan bertanya kepada dinas pendidikan jika ada yang belum jelas. Agar nantinya tidak ada kesalahan/kekurangan dalam penyusunan RAKS dan juga tentang belanja di Siplah maupun LPJ.

“Sosialisasi ini, juga untuk menjelaskan perbedaan komponen penggunaan yang terdapat petunjuk teknis (juknis) sebelumnya (Permendikbud Nomor 9 dan 15 tahun 2021) dengan juknis terbaru Permendikbud Nomor 2 tahun 2022,” ujar Sutarno.

Sutarno mengatakan, Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai tahun 2022 akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.

“Penyalurannya langsung ke satuan pendidikan. artinya satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” tandasnya.

Karena itu, lanjut Sutarno, sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. (agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!

Baca juga