• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, April 20, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2026, Seluruhnya Dialihkan ke Skema PPPK

by SWARA PENDIDIKAN
10 January 2026
in NASIONAL, EDU INFO, Klik Pendidikan
0
Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2026, Seluruhnya Dialihkan ke Skema PPPK

Status guru honorer dihapus (gambar ilustrasi/SP)

        

Swara Pendidikan — Pemerintah secara resmi menghapus status guru honorer mulai 1 Januari 2026 seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui regulasi tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sementara penataan pegawai yang sudah ada wajib diselesaikan melalui mekanisme rekrutmen ASN.

Kebijakan ini menandai berakhirnya penggunaan nomenklatur “guru honorer” dalam sistem kepegawaian pemerintah. Selanjutnya, seluruh guru non-ASN diarahkan untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penuntasan tenaga non-ASN secara nasional.

Dalam skema transisi yang disiapkan pemerintah, guru honorer yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi PPPK. Mekanisme ini dirancang agar proses peralihan berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Pemerintah juga menyiapkan dua opsi status PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi guru yang lulus seleksi sesuai dengan formasi yang tersedia dan kemampuan anggaran pemerintah. Sementara itu, PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi guru honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu, agar tetap memiliki status ASN beserta Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi guru non-ASN, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Sebagai bagian dari upaya penuntasan tenaga non-ASN, pemerintah merencanakan pembukaan rekrutmen ASN secara besar-besaran pada Maret 2026, termasuk untuk formasi PPPK Guru. Rekrutmen ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian transisi guru honorer menuju sistem kepegawaian ASN yang lebih tertata.

Informasi resmi terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, serta mekanisme seleksi PPPK Guru dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, serta melalui pembaruan kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemerintah mengimbau para guru honorer untuk terus memantau informasi resmi dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi, agar proses transisi menuju ASN dapat berjalan lancar dan optimal. (Gus JP)

BeritaTerkait

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih
EDU INFO

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

16 April 2026
0
0

etelah melalui persaingan ketat selama dua hari, Lomba Festival Literasi...

Read more
Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

15 April 2026
0
Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

14 April 2026
0

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

14 April 2026
0

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

14 April 2026
0

E-Ijazah 2026 Resmi Berlaku, Orang Tua Wajib Cek Data Anak

13 April 2026
0
Next Post
MAN 2 Bogor Gelar Sertijab Kepala Tata Usaha, H. Rahmatullah Gantikan H. Ade Irawan

MAN 2 Bogor Gelar Sertijab Kepala Tata Usaha, H. Rahmatullah Gantikan H. Ade Irawan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id