
Swara Pendidikan (Panmas, Depok) – Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mengadakan sosialisasi Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial kepada para tutor di Gedung SPNF-SKB di Jalan Stasiun Depok Lama pada Kamis (13 Februari 2025).
Kegiatan dihadiri oleh Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang, yang sekaligus narasumber sosialisasi Perpres No. 82 Tahun 2018.
Dikesempatan tersebut, Wawang Buang mengucapkan selamat kepada seluruh tutor yang hadir, yang kini telah resmi menjadi bagian dari tenaga pendidik dan kependidikan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Menurutnya, hal ini patut disyukuri, karena dengan menjadi bagian dari tenaga pendidik dan kependidikan, berarti mereka telah resmi tercatat sebagai tenaga honorer APBD dn APBN.
“Rasa syukur harus dibuktikan dengan menjalankan tugas dan kewajiban secara baik,” kata Awang.
Selain itu, Awang juga menyampaikan mengenai perubahan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada Desember 2024. Undang-undang ini menyatakan bahwa tidak akan ada lagi penambahan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Meskipun hal ini mungkin tidak menjadi masalah di instansi lain, bagi Dinas Pendidikan Kota Depok, peraturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah.
“Tiap tahunnya, tenaga pendidik yang pensiun di Kota Depok bisa mencapai 200 orang. Jika tidak ada penambahan tenaga honorer, tentu jumlah tenaga pendidik akan terus berkurang,” jelas Wawang.
Terkait dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial, Wawang menguraikan tentang jaminan sosial yang akan diberikan kepada seluruh tenaga honorer, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala SPNF SKB, Muklis Abdillah, menyampaikan terima kasih kepada Wawang Buang atas sosialisasi yang memberikan kejelasan mengenai jaminan sosial bagi para tutor SKB.
Muklis juga berharap agar kendala yang dikeluhkan oleh para tutor terkait BPJS Kesehatan yang belum dapat digunakan dapat segera diperbaiki dan diselesaikan.
“Semoga dengan adanya sosialisasi yang dilakukan dinas pendidikan dapat menjadi motivasi para tutor dalam menjalankan tugasnya,” harapnya. (NJ Saputra/ Cak Pri)




