ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, November 4, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kabar Gembira!! SK PPPK Terbit 1 Januari 2021

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Kabar Gembira!! SK PPPK Terbit 1 Januari 2021

foto istimewa/dokSP

          
foto istimewa/dokSP

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Setelah menunggu cukup lama akhirnya 53.041 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dinyatakan lolos seleksi pada 2019 lalu bisa bernafas lega. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer (K2) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono yang menyebut proses pemberkasan sudah dimulai bulan ini.

“Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021,” beber Paryono dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/12/2020).

Dikatakan Paryono, lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

BACA JUGA

Disdik Ajak Sekolah Bangun Budaya Tertib Arsip

Disdik  Ajak Guru dan Siswa Lawan Korupsi

Mendikdasmen Siapkan Duta Antikekerasan dari Kalangan Siswa

Sosialisasi Penyusunan RAKS

Nantinya, 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 lalu akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.

Usai pemberkasan oleh BKN dan instansi terkait, tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.

Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tertundanya tenaga honorer menjadi PPPK, dikarenakan pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 10,869

BeritaTerkait

Disdik Ajak Sekolah Bangun Budaya Tertib Arsip
Klik Pendidikan

Disdik Ajak Sekolah Bangun Budaya Tertib Arsip

by SWARA PENDIDIKAN
4 November 2025
0
0

  Swara Pendidika  (Depok)  — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota...

Read more
Disdik  Ajak Guru dan Siswa Lawan Korupsi

Disdik  Ajak Guru dan Siswa Lawan Korupsi

4 November 2025
0
Mendikdasmen Siapkan Duta Antikekerasan dari Kalangan Siswa

Mendikdasmen Siapkan Duta Antikekerasan dari Kalangan Siswa

4 November 2025
0

Sosialisasi Penyusunan RAKS

4 November 2025
0

Abah Opar: Guru Harus Jadi Agen Perubahan di Era Digital dan Kurikulum Merdeka

29 October 2025
0

Konfercab PGRI Sawangan Pilih Beben Mukbar Sebagai Ketua Baru Periode 2025–2030

29 October 2025
0
Next Post
DK PWI Pusat Dorong Wartawan Tidak Ragu Investigasi Insiden di KM 50 Tol Japek

DK PWI Pusat Dorong Wartawan Tidak Ragu Investigasi Insiden di KM 50 Tol Japek

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In